Siapa yang Boleh Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Selasa, 28 Februari 2023 07:15 WIB

Spt online. Foto : pajakonline

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan atau SPT pajak dikenal sebagai kewajiban bagi setiap pribadi yang telah terdaftar wajib pajak. Namun, ada golongan yang disebut tidak perlu lapor SPT pajak. Siapakah mereka?

Tentang SPT Pajak

Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Advertising
Advertising

Sebagaimana diketahui, SPT dapat berbentuk:

1. Dokumen elektronik melalui e-filing seperti web, e-form, dan e-spt

2. Formulir kertas atau hardcopy.

Sedangkan SPT Tahunan PPh umumnya terdiri dari:

1. SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak, dan

2. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

Siapa yang Tidak Wajib Lapor SPT Pajak?

Meskipun sekilas terlihat seperti semua orang berpenghasilan wajib melaporkan SPT Pajak, namun ada pula beberapa kalangan yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak mereka. Yakni bagi pegawai bergaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka mereka tidak diwajibkan lapor pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu, Pemerintah menetapkan PTKP wajib pajak orang pribadi adalah dengan penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulannya.

Alhasil, memiliki gaji kurang dari Rp 4,5 juta seseorang sebenarnya diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunan. Hal serupa juga berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Sebagai informasi, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Perihal pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak tersebut telah diutarakan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Parismatua L. Tobing, ketika memberikan pengarahan dalam kegiatan Forum Pelayanan dan Konsultasi pada Senin, 2 Mei 2022 silam. Wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak perlu lapor SPT Tahunan.

Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif alias “WP NE” di KPP terdaftar.

Jika diberikan status sebagai “WP NE”, Wajib Pajak tersebut untuk selanjutnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apabila di kemudian hari mereka memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status WP kembali menjadi aktif. Untuk itu diperlukan edukasi kepada WP tersebut.

Tidak hanya itu, Parismatua juga berpesan kepada peserta forum bahwa apabila nanti Wajib Pajak di bawah PTKP ini melaporkan SPT Tahunan agar diterima dengan baik. Hal ini untuk menghindarkan dari terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) keterlambatan pelaporan SPT.

Parismatua juga berharap petugas KPP langsung mengimbau WP untuk mengajukan permohonan sebagai “WP NE” agar selanjutnya wajib pajak tidak perlu menyampaikan laporan SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya.

Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan Online yang Mudah dan Praktis

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

7 jam lalu

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Sri Mulyani melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Asia Development Bank Mendukung Transisi Energi Indonesia

12 jam lalu

Jokowi Minta Asia Development Bank Mendukung Transisi Energi Indonesia

Presiden Jokowi minta Asia Development Bank (ADB) meningkatkan kerja sama dalam mendukung proyek transisi energi.

Baca Selengkapnya

Tilas Kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi ke Indonesia pada Mei Tahun Lalu

1 hari lalu

Tilas Kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi ke Indonesia pada Mei Tahun Lalu

Hampir genap satu tahun sebelum dia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 20 April 2024, Presiden Iran Ebrahim Raisi mengunjungi Indonesia. Ini jejaknya.

Baca Selengkapnya

Tegaskan Peran Penting Air, Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

1 hari lalu

Tegaskan Peran Penting Air, Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

Untuk pertama kalinya sejak World Water Forum digelar, persoalan air dunia dibahas di tingkat kepala negara.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

2 hari lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

2 hari lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

3 hari lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

4 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya