OJK: Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh, Nilainya Rp 30,55 Triliun

Senin, 27 Februari 2023 19:51 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto : Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkap perkembangan sektor IKNB di Januari 2023. Menurut dia, di sektor tersebut, pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp 30,55 triliun atau tumbuh sebesar 5,22 persen year on year (YoY), sementara pada Desember 2022 sebesar 1,09 persen.

Demikian pula halnya dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 19,80 persen YoY di Januari 2023 mencapai Rp 14,53 triliun. “Namun, premi asuransi jiwa di 2023 terkontraksi sebesar 5,25 persen YoY, dengan nilai sebesar Rp 16,02 triliun,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Februari 2023.

Untuk nilai outstanding piutang pembiayaan di Januari 2023, kata Ogi, tercatat sebesar Rp 420,6 triliun atau tumbuh 14,57 persen YoY. Sementara pada Desember 2022 sebesar 14,18 persen YoY. Kenaikan ini utamanya didorong pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,7 persen YoY dan 20,4 persen YoY.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) Januari 2023 tercatat naik menjadi sebesar 2,4 persen (Desember 2022 sebesar 2,32 persen),” kata Ogi.

Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48 persen YoY (Desember 2022 sebesar 4,65 persen YoY), dengan nilai aset mencapai Rp 346,86 triliun. FinTech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2023 juga mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen YoY mencapai Rp 51,03 triliun (Desember 2022 sebesar Rp 51,12 triliun atau 71,1 persen YoY).

Advertising
Advertising

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75 persen YoY (Desember 2022 sebesar 2,78 persen YoY). OJK , Ogi melanjutkan, juga mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.

Untuk permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 477,73 persen dan 321,77 persen. “Sementara capaian Desember 2022 masing-masing sebesar 484,22 persen dan 326,99 persen,” ucap Ogi.

Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, kata dia, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. “Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali (pada Desember 2022 sebesar 2,07 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” tutur Ogi.

Pilihan Editor: Begini Sri Mulyani Marah, Minta Dirjen Pajak Suryo Utomo Jelaskan Kekayaannya dan Bubarkan Klub Moge Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

5 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

6 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

6 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

8 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

10 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

3 hari lalu

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Selengkapnya