Petani Dukung Pemerintah Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Larangan Ekspor Sawit
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 27 Februari 2023 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyatakan dukungannya pada pemerintah untuk menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO). Gugatan itu berkaitan dengan terbitnya Undang-undang Deforestasi yang melarang impor sejumlah komoditas, termasuk sawit, ke Uni Eropa.
"Ya memang harus digugat dan itu wajib. Kalau pemerintah enggak gugat, kami yang akan gugat, petani sawit," ucapnya saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023.
Menurut dia, gugatan tersebut perlu dilakukan karena menyangkut keadilan bagi para petani, khususnya petani sawit. Terlebih, Indonesia selama ini adalah eksportir terbesar produk sawit. Dengan demikian, larangan ekspor sawit bagi di Tanah Air akan sangat menekan pendapatan petani.
"Ini masalah pendapatan negara ini. Jangan harkat martabat yang diatur-atur oleh Uni Eropa. Faktanya mereka butuh kok," tuturnya.
Petani sawit sendiri, menurut Gulat, optimis Indonesia akan memenangkan gugatan di WTO. Agar Indonesia bisa memenangkan gugatan tersebut, kata dia, pemerintah harus bisa menunjukkan kondisi di lapangan. Khususnya soal dampak industri sawit terhadap masyarakat di Indonesia.
Gulat juga meminta agar pemerintah mengundang 27 duta besar Uni Eropa untuk bertemu dan mendiskusikan lebih lanjut soal larangan itu.
"Mereka kan melindungi produksi minyak nabati mereka itu, ini politik dagang. Kami nggak bisa diam, jadi petani sawit akan menggugat kalau pemerintah enggak gugat," ucap Gulat.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sejumlah rencana untuk mengajukan dan memenangkan gugatan tersebut.
Dia berujar pemerintah sedang membangun bigdata perkebunan dan blokchain, sehingga hambatan-hambatan ekspor kami bisa tertangani.
Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu Uni Eropa menyetujui Undang-undang baru guna mencegah perusahaan menjual sejumlah komoditas yang terkait dengan deforestasi ke pasar mereka. Indonesia termasuk negara yang akan terkena dampak aturan baru itu bersama Brasil dan Kolombia.
Terbitnya Undang-undang Deforestasi mewajibkan perusahaan membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan sebelum mereka menjual barang ke Uni Eropa- atau mereka dapat menghadapi denda yang besar.
Selain sawit, kebijakan ini berlaku untuk kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao dan kopi, dan beberapa produk turunan termasuk kulit, cokelat, furnitur, karet, dan arang.
RIANI SANUSI PUTRI