Terpopuler Bisnis: Publik Soroti Harta Dirjen Pajak, Cara Hitung Pensiun Karyawan Swasta
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 26 Februari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 25 Februari 2023 dimulai dengan profil dan harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang disorot publik menyusul viral dari kasus penganiayaan yang melibatkan putra petinggi GP Ansor dan anak Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat tinggi Ditjen Pajak.
Kemudian informasi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Keuangan tidak menyetujui permohonan pengunduran diri pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang sudah dicopot dari jabatannya.
Selain itu berita tentang cara menghitung uang pensiun karyawan swasta yang akan memasuki masa purna tugas. Meskipun identik dengan PNS atau ASN, sebenarnya pekerja di perusahaan non pemerintahan juga bisa memperoleh dana pensiun di masa tua yang berbeda dengan pesangon akibat PHK. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Akibat Ulah Anak Buah, Dirjen Pajak Suryo Utomo Disorot Publik, Ini Harta Kekayaan dan Profilnya
Imbas viral dari kasus penganiayaan yang melibatkan putra petinggi GP Ansor dan anak Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat tinggi Ditjen Pajak, membuat Dirjen Pajak Suryo Utomo buka suara.
Dilansir dari media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, @DitjenPajakRI, pada Kamis, 23 Februari 2023, Suryo Utomo menyampaikan sikap prihatin atas kasus penganiayaan tersebut dan Ditjen Pajak RI mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Suryo Utomo juga menyorot perihal gaya hidup mewah yang dilakukan oleh pejabat DJP dan keluarganya yang dapat berdampak pada citra masyarakat terhadap DJP sebagai salah satu penyelenggara negara.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Mundur, ICW: Sebaiknya Kemenkeu Menolak
Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang menyatakan akan mengundurkan diri. ICW meminta Kemenkeu tidak menyetujui tersebut.
"Pengunduran diri butuh persetujuan. Sebaiknya Kemenkeu menolak karena sedang proses pemeriksaan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina lewat keterangan tertulis, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Apalagi, kata Almas, teranyar ada temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transaksi mencurigakan oleh Rafael. Transaksi mencurigakan itu di antaranya, jumlah transaksi yang tidak sesuai profil dan menggunakan banyak nominee atau nama orang lain dalam transaksi tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah
Informasi cara menghitung uang pensiun karyawan swasta mungkin dibutuhkan bagi Anda yang akan memasuki masa purna tugas. Meskipun identik dengan PNS atau ASN, sebenarnya pekerja di perusahaan non pemerintahan juga bisa memperoleh dana pensiun di masa tua yang berbeda dengan pesangon akibat PHK.
Yang perlu diketahui adalah dasar hukum pensiun karyawan swasta memiliki beberapa perbedaan ketentuan.
Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, tidak disebutkan secara jelas batas usia pensiun. Sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 1995 dituliskan bahwa umur pegawai yang masuk masa pensiun normalnya adalah 55 tahun. Namun, apabila yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka usia pensiun bertambah maksimum hingga 60 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.