Pengamat Nilai Kesepakatan Harga Beras dan Gabah Bagus Tapi Tak Cukup, Ini Alasannya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Jumat, 24 Februari 2023 07:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah menanggapi soal kesepakatan batas atas harga beras dan gabah yang telah diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Bapanas menyebarkan surat edaran ihwal batas atas harga beras dan gabah tersebut kepada pengusaha beras di Indonesia. Arief mengklaim kesepakatan itu untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.
"Keputusan ini hanya kesepakatan bersama, bukan kebijakan yang mengikat yang ada sanksi hukumnya. Jadi ini bagus, tapi rasanya tidak cukup," ucapnya kepada Tempo, Rabu, 22 Februari 2023.
Said menjelaskan, Bapanas memiliki mandat untuk menjaga stabilitas pasokan pangan. Dengan mandat tersebut, cara kesepakatan harga itu memang bisa ditempuh untuk memastikan Perum Bulog mampu melakukan penyerapan gabah dan beras ketika musim panen raya.
Menurut dia, hal itu berkaca dari pengalaman tahun lalu ketika Bulog tidak mampu menyerap beras karena harga di pasaran tinggi dan melebihi kemampuan Bulog. Saat itu Bulog tidak dapat menyerap hasil produksi petani secara optimal, baik dengan harga pembelian pemerintah (HPP) maupun ketika Bulog diberikan keleluasaan atau fleksibilitas pembelian.
Musababnya, harga yang dipasang para pedagang besar atau penggilingan besar jauh di atas kemampuan Bulog, sehingga tidak mampu mendapatkan beras. Akhirnya, gudang beras kosong dan Bulog tidak bisa melakukan operasi pasar hingga pemerintah memutuskan untuk melakukan impor beras di akhir tahun.
Karena itu, menurut Said, kebijakan penetapan batas atas harga beras dan gabah ini dapat menjaga situasi Bulog supaya punya cadangan pangan. Tetapi, ia menilai, itu saja tidak cukup. Untuk memastikan Bulog lebih kuat, perubahan atau kenaikan HPP seharusnya juga tetap dilakukan supaya Bulog memiliki keleluasaan yang lebih.
Selanjutnya: Dengan mengubah HPP....
<!--more-->
Dengan mengubah HPP, maka batas bawah harga beras dan gabah akan berubah. Ia menuturkan hal itu penting diperhatikan karena selama ini petani, terutama pada musim panen raya yang kedua, mendapat harga yang lebih tinggi.
Said mengungkapkan jika bertujuan untuk menjaga kemampuan Bulog, penetapan batas bawah dan atas tersebut bagus. Namun bagi petani bisa merugikan, sebab apabila batas bawah harga beras dan gabah untuk Bulog tidak naik, ia memperkirakan ada potensi petani kehilangan margin yang baik.
"Dalam hitungan biaya usaha tani tahun lalu yang kami lakukan, setidaknya harga gabah minimal Rp 5.000 rupiah. Jika demikian maka seharusnya harga dasar dikisaran ini," tutur Said.
Adapun batas atas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 4.550 per kilogram. Kemudian GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.
Sementara itu, harga batas bawah atau floor price pembelian gabah atau beras yang ditetapkan masih mengacu pada HPP beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Kekayaan Rafael Alun Vs Sri Mulyani Beda Tipis, Ini Rincian Detailnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.