Wamenkeu Beberkan Lima Fokus Pembentukan UU PPSK

Senin, 20 Februari 2023 11:13 WIB

Suahasil Nazara. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan lima hal yang menjadi fokus pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK). Hal tersebut disampaikan dalam acara Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 dengan topik "Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi”.

Pertama, kata Suahasil, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi maupun koordinasi. Menurut dia, di dalam UU PPSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), fungsi dan koordinasinya diperkuat.

“Bukan hanya ditambahkan mandat, tapi juga fungsi. Kuncinya adalah penguatan kelembagaan otoritas. Di UU PPSK pengembangan sektor keuangan secara keseluruhan itu diatur dan dilengkapi pengaturannya,” ujar dia di akun YouTube Dentons HPRP, Senin, 20 Februari 2023.

Kedua, memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor kepada industri jasa keuangan. Dia mencontohkan koperasi simpan pinjam yang memang seharusnya memiliki esensi dari, oleh dan untuk anggota.

“Kalau koperasi melakukan hal tersebut ya enggak ada masalah. Tapi ketika koperasi sudah melakukan pelayanan kepada non-anggota, ini kemudian sifatnya mendekat kepada lembaga jasa keuangan. Harus diawasi,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Pemerintah juga berpikir mengenai bagaimana pengawasan tata kelola di pasar saham, pasar modal, pasar uang, pasar crypto, pasar karbon, dan pasar komoditas. Dia meyakini dalam beberapa tahun mendatang Indonesia akan mendapat tantangan baru soal itu yang harus dipikirkan.

“Yang kami sudah tahu, dan harus punya undang-undang yang mempersiapkan untuk hal-hal yang harus diantisipasi ke depan,” tutur Suahasil.

Ketiga, pemerintah ingin UU PPSK menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Menurut dia, hal itu menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia.

Suahasil mengatakan, soal membangun infrastruktur secara masif, sekarang sudah mulai, tapi masih banyak yang harus dibangun untuk jangka panjang. Artinya, kata dia, seseorang harus menabung dari sekarang, karena makin lama, usianya makin tua.

“Nabung itu mulainya muda jangan nunggu tiup lilin sudah banyak, baru mau nabung. Saya enggak bicara mengenai individu tapi kita bicara mengenai bangsa ini rata-rata umur orang Indonesia makin meningkat. Kami ingin kaya sebelum tua, jangan tua dulu baru nyari kaya,” kata dia.

Sehingga pemerintah harus memikirkan cara menabung dan membuat akumulasi dana jangka panjang. Kemudian tabungan itu yang bekerja ketika masyarakat Indonesia itu makin lama umurnya makin tua. Sektor keuangan, kata dia, memegang peranan penting di sini.

Keempat, mengenai perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Menurut dia, secara umum pemerintah perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi. Pengawasan yang dilakukan bukan hanya menjadi divisi, tapi menjadi perilaku.

“Saya enggak hanya bicara mengenai OJK, ini juga tentang bagaimana koneksinya ke pasar uang, ke sistem pembayaran moneter, dan juga ke Kemenkeu,” ujar dia.

Termasuk, Suahasil menambahkan, juga membuka program penjaminan polis yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Sebenarnya aturan itu sudah pada mandat UU Asuransi 2014, tapi perlu ditata, sehingga dimasukkan ke dalam UU PPSK.

Dia pun mengingatkan penjaminan polis itu berbeda dengan penjaminan simpanan bank. “Kenapa? Karena menyimpan di bank berbeda nature-nya dengan membeli polis asuransi. Tapi harus kami lakukan penataan supaya kita bisa melindungi masyarakat,” tutur Suahasil.

Melalui PPSK, kata dia, pemerintah ingin semua peserta penjaminan polis ikut menjadi peserta dalam kondisi sehat. Jika ingin sehat, artinya industri asuransi dan pemiliknya harus sehat. “Ini menjadi komitmen kami karena harus melakukan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan.”

Kelima, adalah literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan. Di OJK, menurut Suahasil, edukasi yang dilakukan sekarang menjadi betul-betul lebih kuat aura dan mandatnya. Karena bukan hanya sekedar membuat aktivitas edukasi, tapi bisa melakukan pengawasan kondak.

“Itu adalah 5 pilar yang betul-betul kita ingin jaga dalam berbagai macam bentuk. Detail undang-undang ini sangat detail,” ucap Suahasil.

Pilihan Editor: Bos KSP Indosurya Mohon Jalan Damai: Ini Tidak Gampang, Cukup Besar untuk Saya, Keluarga dan Bisnis

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

9 hari lalu

Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

Sempat ditutup menguat, nilai tukar rupiah dibuka melemah Jumat, namun Wamenkeu menjamin fundamental ekonomi kita masih kuat.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

18 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

24 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

28 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

28 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

34 hari lalu

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.

Baca Selengkapnya