Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 50,23 Triliun

Senin, 20 Februari 2023 06:35 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 50,23 triliun pada tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 lalu, pemerintah juga telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 24,5 triliun.

Apa alasan Sri Mulyani?

Ia menjelaskan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan dari automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja dan kementerian berupa mekanisme pencadangan belanja yang diblokir sementara pada pagu belanja.

Sebagai mitigasi risiko APBN menahan gejolak

Pencadangan diperlukan, menurut Sri Mulyani, karena pemerintah memandang kebijakan itu masih perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.

Advertising
Advertising

Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2023. "Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini melalui prioritas belanja."

Dalam pelaksanaannya, Kementerian dan Lembaga mengusulkan sendiri Kegiatan/Klasifikasi Rincian Output (KRO)/Rincian Output (RO)/akun yang akan diblokir sesuai besaran automatic adjustment masing-masing K/L. Hal ini terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Adapun anggaran automatic adjustment berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.

Sementara kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment di antaranya meliputi belanja pegawai yang dapat diefisienkan dan belanja barang yang dapat diefisienkan. Belanja pegawai ini diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.

Berikutnya adalah belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester satu tahun 2023.

Selanjutnya: Sedangkan anggaran yang dikecualikan dari pemblokiran...

<!--more-->

Sedangkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako. Selain itu, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan juga dikecualikan.

Sri Mulyani menyebutkan pengecualian dilakukan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.

Dari sejumlah pos anggaran yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud tersebut di atas, pemerintah yakin automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing kementerian dan lembaga.

Sejumlah pos anggaran dikecualikan dari pemblokiran

Sri Mulyani juga memastikan bahwa belanja prioritas pemerintah pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi. Sebagai contoh, automatic adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20 persen anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan.

Kegiatan itu, menurut dia, masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan. Jika hingga akhir semester I tidak ada lonjakan signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, kementerian dan lembaga dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan mereka melalui mekanisme revisi.

Nantinya, alokasi anggaran yang dibuka dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal. Anggaran juga bisa dipakai untuk membiayai kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program tiap kementerian dan lembaga.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa seluruh proses automatic adjustment belanja kementerian dan lembaga pada 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

ANTARA

Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut Banyak Investor Jepang Tertarik Masuk IKN, Ini Insentif yang Disiapkan Bahlil

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

1 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

1 jam lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

2 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

11 jam lalu

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

Staf khusus Menteri Keuangan memastikan Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan menghormati segala diskusi dan aspirasi yang ada di masyarakat

Baca Selengkapnya

Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

13 jam lalu

Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung.

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

17 jam lalu

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Alasan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usulkan Revisi UU Kementerian Negara

18 jam lalu

Alasan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usulkan Revisi UU Kementerian Negara

APHTN-HAN, menegaskan usulan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara murni dilatari kajian.

Baca Selengkapnya

Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

19 jam lalu

Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

APHTN-HAN mengusulkan revisi UU Kementerian Negara agar jumlah Kementerian mendatang mengakomodir kabinet selenajutnya. Diinilai kontradiktif dan sarat politis.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

23 jam lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya