Pola Investasi Dana Haji oleh BPKH, Mengapa Pasar Modal hingga Reksadana Belum Jadi Pilihan?

Minggu, 19 Februari 2023 05:00 WIB

Anggota Badan Pelaksana Badab Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf sesuai diskusi bertajuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf memberikan gambaran mengenai pola invetasi dana haji yang dilakukan oleh lembaganya. Menurut dia, investasi yang dilakukan oleh BPKH tidak bisa disamakan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh manajer investasi atau private equity yang mengelola dana publik.

“Lembaga keuangan seperti BPKH, jaminan sosial, dan dana pensiun, itu pendekatannya adalah investasinya itu harus dipastikan bisa mengamankan jangka panjangnya,” ujar dia di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Amri menjelaskan, BPKH memiliki strategi yang disebut sebagai trisula investasi. Pertama, pola menjaga likuiditas. Di lembaga lain likuiditas itu cukup 10 persen dari aset under management-nya. BPKH dengan aset Rp 167 triliun, sebenarnya cukup menjaga 10 persen untuk kepentingan likuiditasnya.

Namun, dia menuturkan, undang-undang memerintahkan BPKH harus menyediakan likuidasi wajib dua kali dari pemberangkatan ibadah haji atau setara 30 persen dari aset under management. Jika kepentingan likuiditasnya terlalu besar, maka dana tidak bisa dioptimalkan.

Jika haji nilainya Rp 19 triliun, berarti BPKH harus punya dua kali dari angka tersebut. Untuk tahun ini, nilainya Rp 45 triliun, sehingga itu hanya bisa dimasukan ke dalam deposito yang return-nya hanya sekitar 3,5-4 persen. Karena harus masuk dalam skema penjaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS).

Advertising
Advertising

“Akhirnya harus ditempatkan di instrumen yang paling aman ya deposito. Ini kan problematik. Ada kepentingan untuk likuiditas tapi menjadi agak unik dibandingkan lembaga lain,” ucap dia.

Kedua, biasanya BPKH harus memiliki alokasi unttuk menjaga solvabilitas—kemampuan membayar utang—yang range-nya antara 60-70 persen. Desain invetasi BPKH berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Penglolaan Keuangan Haji, memang diberikan ruang yang besar untuk masuk ke investasi fixed income, sukuk, obligasi, SBN, dan lainnya.

Selanjutnya: sebenarnya BPKH diperkenankan untuk berinvestasi di pasar modal

<!--more-->

“Jumlahnya sekarang sudah 70 persen. Sudah benar. Sudah mengikuti based practice, likuiditasnya sangat likuid bahkan over likuid, solvabilitas-nya terjaga dengan baik,” tutur Amri.

Dan trisula ketiga adalah yang belum bisa BPKH kembangkan meskipun di UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkenankan, yaitu engine of growth. Jadi sebenarnya BPKH diperkenankan untuk berinvestasi di pasar modal, saham, dan reksadana. Tapi ini produk keuangan tersebut belum bisa menjadi pilihan investasi.

Alasannya, Amri menuturkan, karena mekanisme pengambilan keputusannya itu bukan di otoritas badan pelaksana, melainkan ada di dewan pengawas. Berbeda dengan tempat Amri bekerja sebelumnya yaitu Jamsostek, yang sepenuhnya menjadi otoritas direksi.

“Karena kalau kami main beli saham, kami beli siang, kami jual sore. Kami beli sore, kami jual besok pagi, keputusan harus cepat, itu timing soalnya,” kata dia.

Sementara di BPKH mekanisme pengambilan keoutusan jika ingin membeli saham hari ini, perlu persetujuan seminggu baru keluar. Selain itu, kata dia, BPKH juga tidak memiliki cadangan jika seandainya merugi karena investasi yang memiliki risiko itu.

Padahal, Amri menilai, secara aturan sudah cukup baik, bahkan sangat liberal dibandingkan dengan investasinya Jamsostek. Karena alokasi untuk direct investment-nya sampai 30 persen. Jadi seharusnya alokasi aset inevstasi itu mengikuti risiko. Jika risikonya rendah seharusnya alokasinya semakin besar, tapi jika tinggi alokasinya harus lebih sedikit.

“Ini tidak bisa dieksekusi karena mekanismenya harus ada approvel dewan pengawas yang type-nya beda dengan pelaksana. Agak ribet memang prosesnya,” ucap Amri. Sehingga menurut dia, desain kelembagaan dan UU-nya memang harus diubah jika ingin investasi dana haji mendapatkan retur yang tinggi.

“Karena engine of growth itu adalah di capital market, di instrumen trading. Kalau pengalaman saya itu return-nya bisa 20 sampai 25 persen,” tutur Amri.

Pilihan editor: BPKH Wanti-wanti Agar Formulasi Biaya Haji Diatur Agar Tak Kena Bencana di 2027

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

3 jam lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.

Baca Selengkapnya

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

6 jam lalu

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

Penetapan status bandara tidak berdampak pada layanan penerbangan haji melalui Bandara Adi Soemarmo.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Bakal Fasilitasi Penerbangan 35.887 Calon Jemaah Haji

6 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Bakal Fasilitasi Penerbangan 35.887 Calon Jemaah Haji

Bandara Adi Soemarmo akan memfasilitasi kegiatan embarkasi/debarkasi calon jemaah haji untuk Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

10 jam lalu

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

Jamaah calon haji asal Indonesia ini bakal diangkut menggunakan 14 unit pesawat berbadan lebar jenis Boeing dan Airbus

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

14 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

17 jam lalu

Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.

Baca Selengkapnya

Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

1 hari lalu

Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

Suhu di Tanah Suci diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Jemaah haji diimbau untuk dapat beradaptasi agar terhindar dari heat stroke.

Baca Selengkapnya

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

1 hari lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

1 hari lalu

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

Sucor Aset Management menjalin kerja sama dengan BRI Danareksa Sekuritas untuk distribusi produk investasi reksa dana. Seperti apa targetnya tahun ini

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

1 hari lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya