Bumiputera Jelaskan Tiga Alasan Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat Klaim Polis

Sabtu, 18 Februari 2023 19:52 WIB

Seorang nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengenakan kaos bertuliskan #KembalikanUangKami saat menggelar aksi menuntut pembayaran klaim di depan Kantor Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020. Dalam aksi tersebut mereka menuntut kepada direksi PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk membayarkan klaim yang tak kunjung dicairkan padahal telah jatuh tempo dan habis kontrak. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan soal kebijakan penurunan nilai manfaat yang diberlakukan. Kebijakan itu, kata dia, tertuang dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha Bumiputera.

“Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis,” ujar Irvandi lewat keterngan tertulis pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat itu merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan. Tujuannya agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Namun, dia menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/ usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama usaha bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan anggaran dasar perusahaan, dan UU tersebut yang di dalamnya memuat ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan pengurangan nilai manfaat

<!--more-->

Serta ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan Bumiputera di mana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat. “Kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan,” ucap Irvandi.

Dia menuturkan, setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan pengurangan nilai manfaat. Untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Sementara, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan pengurangan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah pengurangan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000.

“Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah pengurangan nilai manfaat lebih dari Rp 5.000.001 akan dibayarkan dua tahap,” kata dia.

Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim pengurangan nilai manfaat akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. Irvandi mengajak pemegang polis di Indonesia untuk bersama- sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal.

“Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini,” tutur Irvandi.

Pilihan editor: OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

4 jam lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

1 hari lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

6 hari lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

6 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya