Kuasa Hukum Indosurya Bantah Teten Soal Praktik Shadow Banking: Sudah Terjawab Putusan Hakim

Jumat, 17 Februari 2023 19:30 WIB

KSP Indosurya. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah tudingan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal praktik jasa keuangan shadow banking atau bank gelap. Sebelumnya, Teten menuturkan Indosurya menggunakan uang tabungan anggotanya sebagai perusahaan sekuritas.

"Terkait dengan shadow yang disampaikan Pak Menteri itu sudah terjawab sebenarnya oleh putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum KSP Indosurya, Susilo Aribowo dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Susilo menjelaskan praktik shadow banking diatur dalam pasal 16 junto pasal 46 Undang-undang Perbankan. Sementara Majelis Hakim telah memvonis bebas terdakwa Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya dengan pertimbangan bahwa KSP Indosurya merupakan badan hukum yang tunduk pada Undang-undang Perkoperasian, bukan Undang-undang Perbankan.

Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum KSP Indosurya lainnya pun mengatakan tudingan shadow banking yang dilakukan oleh KSP Indosurya tidak benar. Berdasarkan beleid tersebut, kata dia, pihak pengumpul dana memang perlu memiliki izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi, menurut dia, hal itu tak berlaku pada KSP Indosurya.

Pasalnya, ia menilai ada pengecualian terhadap lembaga atau pihak yang pengumpulan dananya diatur dalam undang-undang lainnya. Sementara pengumpulan dana yang dilakukan oleh KSP Indosurya, menurutnya, diatur oleh Undang-undang Perkoperasian.

Advertising
Advertising

"Jadi kalau dikatakan bahwa itu shadow banking, tidak benar. karena pengumpulan dana dalam koperasi itu diatur dalam Undang-undang tersendiri," ucap Andi.

Selanjutnya: Teten Masduki menyebut KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking

<!--more-->

Sebelumnya, Teten Masduki menyebut KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking lantaran menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.

Praktik shadow banking yang dilakukan Indosurya itu, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, padahal tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM tengah membentuk satuan tugas atau satgas untuk memverifikasi koperasi. Kemenkop UKM bakal menyisir koperasi mana saja yang murni melaksanakan layanan jasa untuk anggotanya (close loop) dan koperasi yang terbukti membuka praktik jasa keuangan, seperti asuransi (open loop).

Penyisiran itu sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid itu mengatur koperasi jasa keuangan akan berada di bawah izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Akan diverifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pinjam," tutur Teten dalam konferensi pers kinerja dan outlook 2023 Kementerian Koperasi dan UKM di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.

Aturan tersebut diberlakukan karena Kemenkop UKM sempat kesulitan mengurus koperasi open loop yang masih berbadan hukum koperasi close loop. Sebab, tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah di kementeriannya. "Tidak seperti mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan," kata teten.

Selain Indosurya, Teten mengungkapkan ada tujuh koperasi bermasalah yang lainnya yang sedang diurus oleh kementeriannya. Total dana kerugian dari koperasi bermasalah tersebut mencapai Rp 26 triliun.

Pilihan Editor: Indosurya Bantah Laporan PPATK Soal Aliran Dana Ilegal Rp 240 Triliun: Itu Hanya Analisa, Bukan Barang Bukti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

11 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

12 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

21 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

21 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

24 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

32 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

34 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

37 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

37 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

39 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya