Kuasa Hukum Indosurya Bantah Teten Soal Praktik Shadow Banking: Sudah Terjawab Putusan Hakim
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 17 Februari 2023 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membantah tudingan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal praktik jasa keuangan shadow banking atau bank gelap. Sebelumnya, Teten menuturkan Indosurya menggunakan uang tabungan anggotanya sebagai perusahaan sekuritas.
"Terkait dengan shadow yang disampaikan Pak Menteri itu sudah terjawab sebenarnya oleh putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum KSP Indosurya, Susilo Aribowo dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.
Susilo menjelaskan praktik shadow banking diatur dalam pasal 16 junto pasal 46 Undang-undang Perbankan. Sementara Majelis Hakim telah memvonis bebas terdakwa Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya dengan pertimbangan bahwa KSP Indosurya merupakan badan hukum yang tunduk pada Undang-undang Perkoperasian, bukan Undang-undang Perbankan.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum KSP Indosurya lainnya pun mengatakan tudingan shadow banking yang dilakukan oleh KSP Indosurya tidak benar. Berdasarkan beleid tersebut, kata dia, pihak pengumpul dana memang perlu memiliki izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi, menurut dia, hal itu tak berlaku pada KSP Indosurya.
Pasalnya, ia menilai ada pengecualian terhadap lembaga atau pihak yang pengumpulan dananya diatur dalam undang-undang lainnya. Sementara pengumpulan dana yang dilakukan oleh KSP Indosurya, menurutnya, diatur oleh Undang-undang Perkoperasian.
"Jadi kalau dikatakan bahwa itu shadow banking, tidak benar. karena pengumpulan dana dalam koperasi itu diatur dalam Undang-undang tersendiri," ucap Andi.
Selanjutnya: Teten Masduki menyebut KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking
<!--more-->
Sebelumnya, Teten Masduki menyebut KSP Indosurya melakukan praktik shadow banking lantaran menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.
Praktik shadow banking yang dilakukan Indosurya itu, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, padahal tidak memiliki hak atas aset tersebut.
Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM tengah membentuk satuan tugas atau satgas untuk memverifikasi koperasi. Kemenkop UKM bakal menyisir koperasi mana saja yang murni melaksanakan layanan jasa untuk anggotanya (close loop) dan koperasi yang terbukti membuka praktik jasa keuangan, seperti asuransi (open loop).
Penyisiran itu sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid itu mengatur koperasi jasa keuangan akan berada di bawah izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Akan diverifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pinjam," tutur Teten dalam konferensi pers kinerja dan outlook 2023 Kementerian Koperasi dan UKM di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.
Aturan tersebut diberlakukan karena Kemenkop UKM sempat kesulitan mengurus koperasi open loop yang masih berbadan hukum koperasi close loop. Sebab, tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah di kementeriannya. "Tidak seperti mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan," kata teten.
Selain Indosurya, Teten mengungkapkan ada tujuh koperasi bermasalah yang lainnya yang sedang diurus oleh kementeriannya. Total dana kerugian dari koperasi bermasalah tersebut mencapai Rp 26 triliun.
Pilihan Editor: Indosurya Bantah Laporan PPATK Soal Aliran Dana Ilegal Rp 240 Triliun: Itu Hanya Analisa, Bukan Barang Bukti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini