Bantah Rugikan 23 Ribu Anggotanya, Pendiri Indosurya: Hanya 6 Ribu

Jumat, 17 Februari 2023 18:21 WIB

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya buka suara soal kasus penggelapan dana anggota koperasinya. Dia membantah telah merugikan 23 ribu anggotanya dengan nilai kerugian sebesar Rp 106 triliun. Menurut dia, data tersebut tidak valid lantaran ada beberapa daftar anggota yang ditulis lebih dari satu kali.

"Mengenai Rp 106 triliun dan 23.000 anggota tidak benar, karena banyak dobel-dobel. Misalnya satu orang dianggap dua, karena ada nama istri atau nama anak," ujarnya dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Ia mengatakan saat ini Indosurya hanya bertanggung jawab menangani kasus terhadap 6.000 anggotanya. Selain itu, ia menyebutkan total dana nasabah KSP Indosurya yang belum dibayarkan jauh lebih rendah, yaitu Rp 16 triliun.

Di sisi lain, ia mengatakan akan tetap berkomitmen membayar dana anggotanya sesuai dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Henry pun mengaku yakin Indosurya dapat memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, ia berharap KSP Indosurya dapat kembali beroperasi demi melunasi 6.000 dana anggotanya tersebut.

Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Bersama June Indria, dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian dalam kasus KSP Indosurya melibatkan 23 ribu korban dan mencetak sejarah dengan kerugian Rp106 triliun. Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Kejaksaan menjerat Henry dengan Pasal 46 Undang-undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dan dikumulasikan dengan Undang-undang Tidak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis lepas terdakwa Henry Surya.

Sementara itu, Kuasa hukum yang mewakili 896 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah saat ini sedang mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian di perkara pidana terdakwa Henry Surya. Febri mengatakan korban mengharapkan majelis hakim bisa memulihkan aset korban di samping putusan pidana.

RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Indosurya Bantah Laporan PPATK Soal Aliran Dana Ilegal Rp 240 Triliun: Itu Hanya Analisa, Bukan Barang Bukti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

1 jam lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 jam lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

2 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

2 hari lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

3 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

3 hari lalu

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

Bank Muamalat menghadirkan pembelian hewan kurban secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Kurban Online.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

3 hari lalu

CIMB Niaga Gandeng Principal Indonesia, Luncurkan Reksa Dana Syariah Berdenominasi Dolar AS

Bank CIMB Niaga bekerja sama dengan Principal Indonesia untuk meluncurkan Reksa Dana Syariah Principal Islamic ASEAN Equity Syariah.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya