Profil Zhang Hongchao, Pemilik Mixue yang Ajukan Sertifikasi Halal Sejak 2021

Jumat, 17 Februari 2023 16:16 WIB

Zhang Hongchao. FOTO/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari situs web resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.

Mixue Sudah Urus Sertifikasi Halal Sejak 2021

Mixue telah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal dan baru mendapatkannya setelah kurang lebih 2 tahun sejak pengajuan. Sebelum mendapat sertifikasi halal, Mixue sempat membantah bahwa produk mereka menggunakan alkohol, Rum atau mengandung babi.

MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Advertising
Advertising

Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Setelah terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina,” ujarnya.<!--more-->

Profil dan Kisah Zhang Hongchao Dirikan Mixue

Brand Ice Cream asal China ini sempat viral karena cabangnya selalu ada di setiap tikungan atau perempatan jalan. Bahkan, di media sosial beredar unggahan screenshot yang memperlihatkan banyaknya lokasi cabang Mixue di Google Maps.

Lantas, siapa pemilik Mixue yang viral dan baru saja mendapatkan sertifikasi halal MUI ini?

Dilansir dari berbagai sumber, Mixue didirikan pada tahun 1997. Sosok pemilik Mixue Ice Cream & Tea merupakan seorang pengusaha asal Cina, yakni Zhang Hongchao.

Hongchao diketahui mengawali bisnisnya dengan modal sebesar 4.000 Yuan atau setara Rp 7 juta. Saat itu, ia hanya mengandalkan peralatan sederhana yang dirakit sebagai mesin serut, seperti meja pemutar, pemotong, dan sepeda motor.

Di awal merintis bisnis, Hongchao hanya mampu menjual tiga produk saja, yakni es krim, es serut, dan smoothie. Seiring makin banyaknya peminat, ia pun menambahkan menu teh susu pada produknya.

Berkat kerja kerasnya, ia memperoleh keuntungan 100 Yuan atau senilai Rp 175.000 dalam sehari. Hongchao menyadari bahwa peluang bisnisnya akan laris terutama saat cuaca panas.

Di tahun 2007, Hongchao kemudian membuka tawaran kerja sama kepada siapa pun di provinsi Henan. Pada tahun 2008, tercatat ia memiliki 180 cabang.

Pada tahun 2018, Mixue pun melebarkan usahanya sampai ke luar negeri, salah satunya Vietnam. Sementara, di negaranya sendiri, produk Mixue lebih dikenal dengan nama Mixue Bingchen (XBMC).

Mixue menjual produknya mulai dari harga Rp 8 ribu hingga Rp 30.000-an. Ada sejumlah menu yang ditawarkan mulai dari Sundae Boba, Jasmine Tea, Peach Tea, Earl Grey Tea, Squeezed Lemonade dan lain-lain.

MOH. KHORY ALFARIZI | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: MUI Tetapkan Es Krim Mixue Halal: Bahan dan Produksinya Terjamin Suci

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

18 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

19 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

20 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

21 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

29 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

39 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya