Garuda Indonesia Menang Gugatan Atas 2 Lessor Pesawat di Prancis
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 17 Februari 2023 08:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release. Gugatan itu diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.
Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan perusahaan telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga hal itu dapat disikapi dengan bijak oleh pihak-pihak terkait yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada.
"Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang disayangkan,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 Februari 2023. “Itu bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja menyangkut kepentingan mayoritas kreditur.”
Melalui putusan judicial release itu, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. Serta memerintahkan kepada kedua lessor itu untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 Euro sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court itu adalah permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Alasannya karena ada Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
“Dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen kami untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha. Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan,” kata Irfan.
Menurut dia, hal itu selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu juga untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus memperkuat ekosistem bisnisnya yang solid bersama seluruh mitra usahanya.
Selanjutnya: "Komitmen tersebut turut kami pertegas ..."
<!--more-->
"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” ucap Irfan.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF, di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia.
Ketetapan hukum tersebut, diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, dan semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. “Hal itu menghadirkan optimisme tersendiri bagi kami dalam memaksimalkan misi transformasi Garuda Indonesia untuk menjadi perusahaan yang semakin agile dan adaptif,” tutur dia.
Menurut Irfan, langkah itu untuk merepresentasikan komitmen dan dukungan seluruh stakeholders, utamanya mayoritas kreditur dengan misi-visi yang sama dalam fase restrukturisasi yang telah dirampungkan.
“Karena itu, perlu kami tekankan bahwa Garuda Indonesia akan menyikapi secara tegas upaya-upaya yang dapat merugikan kepentingan seluruh stakeholder dalam ekosistem bisnis, yang terbangun secara konstruktif,” kata Irfan.
Pilihan Editor: Garuda Indonesia Turunkan Harga Rp 1,2 Juta untuk Perjalanan Haji 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.