Teten Masduki Sebut KSP Indosurya Lakukan Shadow Banking, Apa Itu?
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Naufal Ridhwan
Rabu, 15 Februari 2023 21:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, mengatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terlibat dalam shadow banking atau praktik perbankan bayangan.
Teten mengungkapkan bahwa Indosurya menggunakan dana simpanan anggota sebagai investasi dalam perusahaan sekuritas. Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.
“Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Ulah Indosurya yang demikian, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, karena Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, KSP tersebut pun tidak memiliki hak atas aset tersebut.
“PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Indosurya baru 15 persen,” kata dia.
Lantas, sebenarnya apa itu shadow banking?
Pengertian Shadow Banking
Dikutip dari laman resmi International Monetary Fund, penamaan shadow banking diciptakan oleh seorang ekonom bernama Paul McCulley dalam orasi di simposium keuangan tahun 2007 yang diselenggarakan oleh Kansas City Federal Reverse Bank. Shadow banking merujuk pada lembaga keuangan non bank yang memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Para pelaku instansi keuangan tersebut sebagian besar meminjam dana dari pasar uang dan untuk membeli aset dengan nilai lebih panjang. Sayangnya, lantaran mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi. Maka mereka berada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan.
Sementara itu, Dewan Stabilitas Keuangan (Financial Stability Board), sebuah organisasi otoritas keuangan serta pengawas lembaga keuangan internasional mendefinisikan shadow banking secara lebih luas. Institusi keuangan akan mengambil saldo dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak lain atau dikenal dengan istilah intermediasi kredit.