Aprindo Ungkap Utang Subsidi Minyak Goreng Tembus Rp 344 Miliar ke 31 Perusahaan Ritel

Selasa, 14 Februari 2023 19:55 WIB

Stok minyak goreng kemasan satu harga di SuperIndo Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022. TEMPO/Francisca Christy

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey membeberkan ihwal utang subsidi selisih harga minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Roy mengungkapkan total utang itu mencapai Rp 344 miliar kepada 31 perusahaan retail.

Roy menjelaskan utang itu berasa dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng murah pada awal tahun. Adapun retail modern yang menerapkan aturan tersebut sebanyak 42.000 gerai.

"Proses ini tidak dikomunikasikan kepada peretail modern anggota Aprindo. Jadi utang ini tanda tanya sampai hari ini," kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Roy mengaku sudah melakukan audiensi dengan BPDPKS. Namun BPDPKS mengatakan siap membayar setelah dilakukan verifikasi oleh pihak yang ditugaskan dan apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian Aprindo menanyakan persoalan utang ini kepada Kemendag. Tetapi secara lisan, kata Roy, Kemendag menjawab Sucofindo sebagai pihak yang ditugaskan memverifikasi data-data selisih harga minyk goreng antara produsen, distributor belum melaksanakan tugas tersebut.

Advertising
Advertising

Aprindo juga mendapat kabar dari Kemendag bahwa proses verifikasi telah dioper ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung, tetapi belum juga ada kabar secara resmi.

Selanjutnya: Kepala BPDPKS Eddy Abdurachman sebelumnya mengatakan peretail...

<!--more-->

Sebelumnya, Kepala BPDPKS Eddy Abdurachman mengatakan peretail yang tergabung Aprindo telah datang menemuinya. Namun, dia pun menyatakan BPDPKS tak bisa langsung membayarnya sebelum proses verifikasi dari Kementerian Perdagangan

"Jadi si peretail tadi nagih ke kami, kami sampaikan dulu ini ke Dirjen PDN (perdagangan dalam negeri), ini lho ada tagihan segini diverifikasi dulu. Dirjen PDN akan verifikasi," ujarnya saat ditemui Tempo di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.

Dia menjelaskan pemerintah sempat menegaskan BPDPKS untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kemasan agar bisa tetap sesuai harga Eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu per kilogram. Perintah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam beleid itu disebutkan BPDPKS baru bisa membayarkan dana tersebut jika sudah dilakukan verifikasi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Ia meyakini proses verifikasi hingga kini masih dilakukan.

"Jangan sampai ini jadi masalah hukum. Bukan kami enggak mau bayar. Kalau kami sudah terima hasil verifikasinya dari Kementerian Perdagangan akan kami bayarkan itu," ujar Eddy.

Pilihan Editor: Deretan Fakta Terbaru Minyakita: Langka di Banyak Tempat, Temuan Bundling dan Pembelian Dibatasi 2 Liter

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

2 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

3 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

3 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

4 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

4 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

4 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

4 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

4 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya