Bos Lippo Cikarang Blak-blakan Soal Klaim 100 Ribu Unit Apartemen Meikarta Terjual: Cuma 18 Ribu yang Valid

Senin, 13 Februari 2023 20:25 WIB

CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar dan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI membahas permasalahan apartemen Meikarta di Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengungkap fakta yang jauh berbeda dengan klaim selama ini disampaikan oleh pengembang Meikarta. Bila selama ini pengembang mengklaim telah menjual 100 ribu unit apartemen, tapi ternyata data itu tidak valid.

"Memang pernah disampaikan ada pesanan mencapai 100 ribu unit. Kami sampaikan, setelah kami telusuri, terakhir itu totalnya 18 ribu unit," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Dari jumlah 18.000 unit apartemen itu telah diserahterimakan 4.200 unit atau 30 persennya sejak PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2020 lalu. Jadi, kata dia, di dalam PKPU disebutkan bahwa pihaknya harus menyerahkan unit-unit itu sampai 2027.

Pernyataan tersebut ditanggapi anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam. "Ada 100 ribu, terus kemudian jadi 18 ribu unit. Bapak sudah melakukan pembohongan publik. Data dari mana, Pak?" tegasnya.

Mufti tak habis pikir dengan data tersebut, perusahaan bisa mengklaim sejak 2017 penjualan Meikarta tembus 100 ribu unit itu terus digaungkan ke publik. "Wong di media, Bapak cek di banyak media, Bapak bluffing sudah terjual 100 ribu unit dari dulu Pak, dari 2017 kalau tidak salah. Kok bisa dari segitu banyak sisa 18?" tuturnya.

Advertising
Advertising

Merespons pertanyaan itu, Ketut lantas menjelaskan bahwa hal tersebut bisa jadi karena konsorsium yang pertama kali mengelola proyek Meikarta telah menggelembungkan jumlah pesanan dan mengumumkannya ke publik.

Selanjutnya: "Jadi, 100 ribu ini ternyata banyak sekali ..."

<!--more-->

"Jadi, 100 ribu ini ternyata banyak sekali yang dibuat double (oleh) agen-agen properti. Waktu program ini pertama kali di-launch, banyak sekali agen-agen properti yang direkrut konsorsium ini. Jadi, angka mereka menggelembung besar dan itu tujuannya untuk mendapatkan komisi," kata Ketut. "Kami audit satu-satu, ternyata kesimpulannya yang valid atau pesanan yang benar-benar terjadi atau memang ada orang yang membeli yaitu 18 ribu."

Lebih jauh Ketut memastikan para pemegang saham tetap berkomitmen melanjutkan proyek Meikarta. Sejak PKPU, kata dia, PT Lippo Cikarang Tbk sudah membantu menyuntikkan dana hingga Rp 4,5 triliun untuk proyek ini.

Enam tahun yang lalu, Chief Marketing Officer (CMO) Lippo Homes Jopy Rusli menyatakan animo masyarakat terhadap proyek Meikarta sangat tinggi. Pemesanan yang tercatat mencapai hampir 100 ribu unit.

"Tadi saya cek catatan, sudah ada 99.300 unit yang dipesan," ujarnya di Maxx Box Orange County, Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 17 Agustus 2017.

AMELIA RAHIMA SARI | VINDRY FLORENTIN

Pilihan Editor: Lippo Cikarang Perintahkan MSU Cabut Tuntutan ke 18 Konsumen Meikarta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

1 hari lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

13 hari lalu

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

29 hari lalu

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

30 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

34 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

37 hari lalu

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

37 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

39 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

45 hari lalu

Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi

Dua bukti yang disampaikan kuasa hukum Almas berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip dengan perkara Gibran saat ini.

Baca Selengkapnya