Di Solo Batal Naik 3 Kali Lipat, Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 Februari 2023 07:37 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023). (Antara/Aris Wasita)

TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membatalkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan disingkat PBB yang sebelumnya dikabarkan akan naik tiga kali lipat. Dia memutuskan pembatalan tersebut sebagai sebagai respons terhadap keluhan sejumlah masyarakat Solo.

"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," kata Wali Kota Solo itu seperti dikutip dari Antara, Selasa, 7 Februari 2023.

Apa itu pajak bumi dan bangunan?

Dilansir dari bpkpd.klungkungkab.go.id, pajak bumi dan bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak tersebut tak termasuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,dan pertambangan.

Dalam pajak bumi dan bangunan, bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Objek pajak bumi dan bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, seperti jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, air dan gas, pipa, minyak, dan menara.

Subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Sebagai contoh, di Klungkung, orang atau badan yang menjadi subjek pajak bumi dan bangunan harus mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Klungkung (kantor pelayanan PBB dan BPHTB). Pendaftaran tersebut dapat dilakukan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang tersedia gratis di Kantor pelayanan PBB dan BPHTB.

HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor : PDIP Dukung Program Penghapusan Pajak PBB Anies Baswedan Dilanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

1 jam lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

14 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

15 jam lalu

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

16 jam lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

23 jam lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Daftar Maju Pilkada Solo dari PDIP

1 hari lalu

Teguh Prakosa Daftar Maju Pilkada Solo dari PDIP

Teguh Prakosa akan menyerahkan syarat pendaftaran tahap penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di PDIP Kota Solo pada 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

2 hari lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya