DJP Ingatkan Wajib Pajak Ganti NPWP dengan NIK, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Kamis, 9 Februari 2023 14:21 WIB

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak meskipun belum memvalidasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun disarankan melakukan pemadanan terlebih dahulu dari NPWP menjadi NIK.

Tujuannya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan di website djponline.pajak.go.id.

“Kami mengimbau lebih baik validasi dulu sampai Desember 2023 untuk mendapatkan kemudahan pelayanan,” ujar dia di akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 9 Februari 2023.

Menurut dia, ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam memvalidasi NIK. Pertama bagi yang sudah memiliki NPWP, harus valid dan termasuk dalam kategori dewasa seperti yang tercantum dalam undang-undang, dan memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sementara bagi yang belum punya NPWP atau yang ingin membuat baru, bisa tetap mendaftar hingga 31 Desember 2023. Kategori lain seperti bukan penduduk atau orang asing bekerja di Indonesia, karena tidak memiliki NIK, maka bisa memiliki NPWP yang ditambahkan angka 0 di depannya.

Advertising
Advertising

“Sehingga dia akan menjadi 16 digit (NPWP biasa 15 digit), ini untuk orang pribadi yang bukan penduduk,” ucap Neilmaldrin.

Selain itu, untuk wajib pajak badan (perusahaan) atau instansi pemerintah, juga memiliki NPWP yang sama dengan status orang pribadi yang bukan penduduk, ditambahkan angka 0 di depan. Lainnya, ada juga kategori dengan NPWP ganda, yang terdaftar di beberapa lokasi.

“Kalau yang seperti ini kami menyarankan untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya,” tutur dia.

Menurut Neilmaldrin, validasi NIK saat ini masih dilakukan secara bertahap untuk pemadanan atau update data. DJP bukan berarti tidak melakukan validasi langsung antara NPWP dan NIK, tapi dia beruar, yang mengetahui data adalah para wajib pajak, sehingga harus dilakukan secara mandiri.

“Sebetulnya enggak susah juga, cukup masuk ke situs pajak.go.id. Kemudian bisa menginput NIK-nya. Untuk WP yang belum pernah mengakses atau ada kendala bisa menghubungi petugas DJP di kantor pajak terdekat atau bisa mengirimkan email dan juga bisa menghubungi kring pajak di 1500200. Kita bantu,” ucap Neilmaldrin.

Pilihan Editor: Mantan Manajer Bank CIMB Niaga Tipu Nasabah Prioritas Hingga Rp 6,7 Miliar, Ini Modusnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

8 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

14 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

19 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

20 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.

Baca Selengkapnya