TEMPO Interaktif, Jakarta: Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut keanggotaan PT Masterpiece Futures mulai Selasa (7/4). Masterpiece tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana nasabah di rekening terpisah.
"Setelah habis tenggang waktu yang diberikan, perusahaan tidak melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang disyaratkan dalam surat pembekuan," kata Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud dalam siaran persnya di Jakarta.
Masterpiece juga tidak memenuhi kekurangan dana di Kliring Bursa Berjangka. Seharusnya dana di KBI jumlahnya minimal sama dengan total sisa ekuitas nasabah. Sebelumnya Masterpiece telah dijatuhi sanksi pembekuan pada 2 Maret lalu. Namun hasil pemeriksaan tim audit BBJ menyatakan perusahaan tidak melakukan perbaikan.
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
4 Desember 2023
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.