Penetapan Tarif Ojol, Serikat Pekerja Angkutan: Aturan Tidak Berpihak kepada Pengemudi

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 8 Februari 2023 06:52 WIB

Jumlah Penumpang Ojek Online Turun karena Tarif Naik, Berikut Data Lengkapnya

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 dan menyerahkan wewenang penetapan tarif ojek online (Ojol) kepada gubernur belum cukup untuk mendorong kesejahteraan pengemudi. Menurutnya, hal yang lebih mendesak adalah mengubah status pengemudi sebagai mitra menjadi pekerja.

“Kemenhub tidak berpihak kepada kepentingan pengemudi Ojol karena pasal lain yang selama ini merugikan pengemudi Ojol justru tidak direvisi,” kata Lily melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca juga: Wacana Penentuan Tarif Ojol Oleh Gubernur, Kemenhub: Masih Dibahas

Pasal yang dia maksud adalah pasal 15 yang menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Padahal pada kenyataannya hubungan yang terjadi adalah hubungan kerja. Lily berujar, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 15 dengan jelas mengatur hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

“Pada praktiknya aplikator sebagai pengusaha transportasi darat memberikan pekerjaan, perintah untuk mengantarkan barang maupun penumpang, dan memberi upah atau imbalan melalui aplikasi yang digunakan pengemudi Ojol,” kata dia.

Advertising
Advertising

Namun melalui aplikasi, upah Ojol dikurangi dengan biaya sewa penggunaan aplikasi atau potongan aplikator sebesar 20 hingga 40 persen. Dengan adanya hubungan kerja yang dimanipulasi dengan hubungan kemitraan, kata Lily, maka aplikator memperoleh profit ilegal yang berlipat-lipat karena tidak perlu memenuhi hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Lily, pengemudi Ojol mestinya mendapat kondisi kerja yang manusiawi, seperti upah minimum layak, waktu kerja 8 jam dan waktu istirahat, berhak atas upah kerja lembur, mendapatkan istirahat mingguan dan cuti tahunan dengan mendapatkan upah. Pengemudi perempuan juga seharusnya mendapatkan hak cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, kesempatan menyusui anak dalam jam kerja, dengan tetap mendapatkan upah penuh tanpa potongan.

Selain itu pengemudi Ojol dengan status pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. “Sehingga, pengemudi Ojol berhak untuk melakukan perundingan dengan aplikator, melakukan mogok kerja bila perundingan gagal, dan tidak sepihak di-PHK karena mengkritisi pengusaha atau melakukan kegiatan serikat pekerja,” ujar Lily.

Baca juga: Ojol Tolak Sistem Jalan Berbayar, Regulasinya Sedang Direvisi

Wacana aturan tarif Ojol oleh gubernur ini kali pertama disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022. "Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ujar Hendro.

Hingga kini, progress revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada kemungkinan perubahan aturan secara total.

“Tapi namanya perubahan regulasi, tidak bisa berubah seketika. Pasti ada rapat koordinasi, dan sebagainya,” kata Suharto di Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.

Suharto menjelaskan, ojek berada di lingkup daerah dan tidak untuk layanan antarkota. Sehingga, lingkup yang kecil itu dirasa lebih tepat jika kewenangan dan regulasinya berada di bawah gubernur.

Baca juga: Ojek Online Dinilai Bisnis Gagal, Pakar: Penghasilan Driver Dipotong Sangat Besar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

7 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

16 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

16 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

23 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

39 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

39 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

39 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

40 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya