Wacana Penentuan Tarif Ojol Oleh Gubernur, Kemenhub: Masih Dibahas
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 7 Februari 2023 17:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan ihwal kebijakan penetapan tarif ojek online (ojol) yang diserahkan ke gubernur masing-masing provinsi. Dia mengatakan tak menutup kemungkinan aturan penetapan tarif ojol akan diubah secara total.
“Tapi namanya perubahan regulasi, tidak bisa berubah seketika. Pasti ada rapat koordinasi, dan sebagainya,” kata Suharto di Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.
Suharto menjelaskan, ojek berada di lingkup daerah dan tidak untuk layanan antarkota. Sehingga, ruang lingkup yang terbatas lebih tepat menjadi kewenangan dan regulasinya di bawah gubernur.
Dia pun berharap pembahasan regulasi tersebut bisa segera diselesaikan. Namun, Suharto tidak bisa memprediksi waktu rampung pembahasan tersebut. “Yang namanya rapat koordinasi kan melibatkan beberapa instansi lain,” katanya.
Adapun wacana aturan tarif ojol oleh gubernur ini sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022. "Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ujar Hendro.
Selanjutnya: Menteri Perhubungan melakukan penetapan formula atau biaya jasa ojol ...
<!--more-->
Pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menhub.
Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Hendro mengatakan, kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini