Wacana Penentuan Tarif Ojol Oleh Gubernur, Kemenhub: Masih Dibahas

Selasa, 7 Februari 2023 17:11 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor ojek online mangkal mencari order di jalur sepeda Halte Bundaran HI, Jakarta, Rabu 9 November 2022. Sebagian jalur sepeda permanen di Jakarta pada saat ini dalam keadaan rusak akibat tangan-tangan jahil dan di beberapa lokasi dialihfungsikan menjadi tempat parkir liar. TEMPO/Subekti.'

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan ihwal kebijakan penetapan tarif ojek online (ojol) yang diserahkan ke gubernur masing-masing provinsi. Dia mengatakan tak menutup kemungkinan aturan penetapan tarif ojol akan diubah secara total.

“Tapi namanya perubahan regulasi, tidak bisa berubah seketika. Pasti ada rapat koordinasi, dan sebagainya,” kata Suharto di Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.

Suharto menjelaskan, ojek berada di lingkup daerah dan tidak untuk layanan antarkota. Sehingga, ruang lingkup yang terbatas lebih tepat menjadi kewenangan dan regulasinya di bawah gubernur.

Dia pun berharap pembahasan regulasi tersebut bisa segera diselesaikan. Namun, Suharto tidak bisa memprediksi waktu rampung pembahasan tersebut. “Yang namanya rapat koordinasi kan melibatkan beberapa instansi lain,” katanya.

Adapun wacana aturan tarif ojol oleh gubernur ini sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022. "Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ujar Hendro.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Menteri Perhubungan melakukan penetapan formula atau biaya jasa ojol ...

<!--more-->

Pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menhub.

Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Hendro mengatakan, kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

51 menit lalu

Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok masih jadi perhatian publik. Ketahui perbedaan bus pariwisata dan bus reguler.

Baca Selengkapnya

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 jam lalu

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana membuat Dishub Sumut ambil kebijakan perketat aturan hingga kemenhub akan terapkan aturan jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

1 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

2 hari lalu

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

Budi Karya menyebut saat ini baru ada 81 unit bus listrik yang sudah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

2 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

2 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

3 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

3 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

3 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya