Sidang Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Konsumen Meikarta: Kecewa tapi Tetap Harus Dihormati
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 7 Februari 2023 12:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU melawan 18 konsumen Meikarta yang sedianya digelar pada hari ini, kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya sejak persidangan perdana dua pekan lalu.
Sidang 18 konsumen Meikarta dan PT MSU dijadwalkan hari ini, Selasa, 7 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 09.00 WIB . Berdasarkan pantauan Tempo, sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB.
Baca: Cerita Lain dari Konsumen Meikarta: Berniat Investasi Malah Diadili
Di ruang sidang telah hadir majelis hakim serta konsumen Meikarta dan kuasa hukumnya. Namun, tidak terlihat kehadiran PT MSU.
"Hari ini kita mendapat surat resmi dari penggugat yang intinya mohon penundaan persidangan, surat resmi dari mereka per tanggal 6 Februari 2023 perihal penundaan persidangan perkara. Mereka minta ditunda sampai hari Selasa, 28 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan menuda sidang sampai Selasa, 28 Februari 2023 guna memberikan kesempatan PT MSU untuk melengkapi alamat tergugat.
"Tanggapan saya dari kuasa hukum dan korban Meikarta pasti kecewa karena sidang ditunda. Tapi, seperti itulah hukum acara yang berlaku, kita tetap hormati," kata kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, di halaman PN Jakarta Barat, Selasa.
Selanjutnya: Rudy menyatakan pihaknya berencana menunggu...
<!--more-->
Rudy melanjutkan, pihaknya berencana menunggu hingga 28 Februari nanti. Dia pun berharap semoga pihak MSU berpikir ulang dan mencabut gugatannya, serta mengembalikan hak-hak konsumen Meikarta.
"Saya tidak mau berspekulasi, tapi kalau kita lihat dari agenda sidang ini perbaikan alamat para tergugat. Di sini kita lihat ada delapan tergugat yang tidak hadir, apakah memang belum mengantongi alamat yang valid? Itu bisa saja," kata Rudy.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan PT MSU selaku tergugat harusnya mengetahui alamat tergugat karena merupakan konsumen Meikarta. Harusnya PT MSU memiliki data-data tersebut.
"Itu alamatnya masih ngaco, alamatnya masih belum jelas, belum terima jadinya. Kan yang penting terima relas, terima panggilannya. Kalau nggak terima tahu-tahu datang sendiri ya repot kan. Harus ada undangannya dong," tutur Aep.
Untuk diketahui, dari 18 tergugat yang hadir 10 orang. Sementara menurut Aep, 8 di antaranya belum menerima relas karena alamat yang tidak jelas.
Tempo berusaha mengonfirmasi permohonan penundaan sidang pada Marketing Communication and Brand Strategy Manager PT MSU Andika Pratama. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari Andika.
Baca juga: Mengingat Kembali Janji Manis Hunian yang Ditawarkan Meikarta, Apa Saja?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.