Sidang Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Konsumen Meikarta: Kecewa tapi Tetap Harus Dihormati

Selasa, 7 Februari 2023 12:03 WIB

Sidang 18 konsumen Meikarta dan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ditunda untuk yang kedua kalinya. PT MSU mengirim surat permohonan pada hakim untuk menunda sidang hingga Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU melawan 18 konsumen Meikarta yang sedianya digelar pada hari ini, kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya sejak persidangan perdana dua pekan lalu.

Sidang 18 konsumen Meikarta dan PT MSU dijadwalkan hari ini, Selasa, 7 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 09.00 WIB . Berdasarkan pantauan Tempo, sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB.

Baca: Cerita Lain dari Konsumen Meikarta: Berniat Investasi Malah Diadili

Di ruang sidang telah hadir majelis hakim serta konsumen Meikarta dan kuasa hukumnya. Namun, tidak terlihat kehadiran PT MSU.

"Hari ini kita mendapat surat resmi dari penggugat yang intinya mohon penundaan persidangan, surat resmi dari mereka per tanggal 6 Februari 2023 perihal penundaan persidangan perkara. Mereka minta ditunda sampai hari Selasa, 28 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa.

Advertising
Advertising

Akhirnya, majelis hakim memutuskan menuda sidang sampai Selasa, 28 Februari 2023 guna memberikan kesempatan PT MSU untuk melengkapi alamat tergugat.

"Tanggapan saya dari kuasa hukum dan korban Meikarta pasti kecewa karena sidang ditunda. Tapi, seperti itulah hukum acara yang berlaku, kita tetap hormati," kata kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, di halaman PN Jakarta Barat, Selasa.

Selanjutnya: Rudy menyatakan pihaknya berencana menunggu...

<!--more-->

Rudy melanjutkan, pihaknya berencana menunggu hingga 28 Februari nanti. Dia pun berharap semoga pihak MSU berpikir ulang dan mencabut gugatannya, serta mengembalikan hak-hak konsumen Meikarta.

"Saya tidak mau berspekulasi, tapi kalau kita lihat dari agenda sidang ini perbaikan alamat para tergugat. Di sini kita lihat ada delapan tergugat yang tidak hadir, apakah memang belum mengantongi alamat yang valid? Itu bisa saja," kata Rudy.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan PT MSU selaku tergugat harusnya mengetahui alamat tergugat karena merupakan konsumen Meikarta. Harusnya PT MSU memiliki data-data tersebut.

"Itu alamatnya masih ngaco, alamatnya masih belum jelas, belum terima jadinya. Kan yang penting terima relas, terima panggilannya. Kalau nggak terima tahu-tahu datang sendiri ya repot kan. Harus ada undangannya dong," tutur Aep.

Untuk diketahui, dari 18 tergugat yang hadir 10 orang. Sementara menurut Aep, 8 di antaranya belum menerima relas karena alamat yang tidak jelas.

Tempo berusaha mengonfirmasi permohonan penundaan sidang pada Marketing Communication and Brand Strategy Manager PT MSU Andika Pratama. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari Andika.

Baca juga: Mengingat Kembali Janji Manis Hunian yang Ditawarkan Meikarta, Apa Saja?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

10 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

10 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

10 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

12 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

13 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

13 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

13 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya