TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu konsumen Meikarta, Rosliani, mengaku tertarik membeli hunian yang dikembangkan oleh anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), karena termakan rayuan hunian strategis.
"Jadi awalnya tertarik karena kan aku pegawai swasta, bukan PNS. Jadi ingin investasi di masa depan, jika sewaktu-waktu saya tidak lagi bekerja," kata Rosliani kepada Tempo, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca: Akan Konsultasi Insentif Kendaraan Listrik dengan DPR, Sri Mulyani: Finalisasi Sedang Dilakukan
Rosliani mengatakan, niat awal membeli Meikarta adalah untuk disewakan kembali dan menjadi ladang penghasilan bagi dirinya. "Aku pikir potensinya bagus karena ada kereta cepat Jakarta-Bandung dan kata sales-nya lokasinya dekat dengan universitas," kata Rosliani.
Akhirnya, pada November 2017, Rosliani sepakat menandatangi kontrak cicil pembelian unit Meikarta di distrik 2 blok 61007 dengan tipe unit Studio 21.91 meter persegi selama 5 tahun dengan janji serah terima bulan Agustus 2019.
Tapi, bukannya serah terima, Rosliani malah diberikan janji baru oleh pengembang karena unit yang ia pesan belum dibangun. "Tahun 2020 aku kesana, katanya masih proses membangun," kata Rosliani.
Padahal, lanjut Rosliani, dalam kontrak cicil yang ia tandatangani jika pengembang tak memenuhi kewajibannya serah terima, ada uang kompensasi yang diberikan.
"Itu ada di kontrak dan saya pun pernah diinfokan lewat email, tapi sampai sekarang nggak pernah ada itu uang kompensasi," kata Rosliani.
Rosliani masih berusaha yakin unit yang dipesannya dapat segera terealisasi dan tak ingin disebut wanprestasi, sehingga dirinya terus mencicil angsuran hingga akhir.
"Harusnya Januari 2023 ini cicilan lunas, tapi saya sudah lunasi di awal bulan Desember 2022 kemarin, kata Rosliani.
Rosliani pun berharap agar dia mendapatkan haknya serah terima unit atau paling tidak uangnya yang dicicil selama 5 tahun dikembalikan karena ini merupakan kesalahan dari pengembang.
Tapi bukan hak yang diterima Rosliani, malah tuntutan hukum yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada para konsumen dengan alasan pencemaran nama baik dan meminta ganti rugi senilai Rp 56 miliar.
PT MSU secara resmi menggugat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan digelar pada hari Selasa kemarin, 24 Januari 2023, tapi belakangan ternyata ditunda hingga dua pekan mendatang.
Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan yang sangat prospektif ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) terus menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.
Meikarta merupakan proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp 278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara dengan 35 hingga 46 lantai.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca: Tukang Bakso Keliling Dipajaki, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.