Sidang Pengembang Versus Konsumen Meikarta Dilanjut Lagi Hari Ini

Selasa, 7 Februari 2023 09:42 WIB

Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, bersama anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta (PKPM) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta melawan dimulai hari ini, Selasa, 7 Februari 2023. Sebelumnya, sidang ditunda karena beberapa data konsumen Meikarta selaku tergugat tidak valid.

PT MSU adalah anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk dan merupakan pengembang Meikarta. Perusahaan ini menuntut secara perdata 18 konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca: Konsumen Meikarta Pernah Diminta Titip Jual hingga Relokasi

Gugatan tersebut terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," begitu bunyi petitum, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Advertising
Advertising

PT MSU juga menggugat 18 konsumen apartemen Meikarta itu senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.

Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.

Sebelumnya, konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta atau PKPM melakukan aksi demonstrasi ke DPR RI dan Bank Nobu. Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.

Adapun sidang perdana telak dilaksanakan pada Selasa, 24 Januari 2023. Namun, pelaksanannya harus diundur karena beberapa alamat tergugat tidak valid.

Ketidakjelasan alamat itu diketahui saat majelis hakim melakukan verifikasi berkas tergugat dan penggugat. Atas hal ini, hakim meminta PT MSU selaku memperbaiki alamat tergugat lebih dulu.

"Perbaikan alamat tadi seminggu cukup?" tanya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Kuasa hukum PT MSU lalu menjawab akan mengusahakan hal tersebut. "Jangan diusahakan, bisanya kapan?" tanya hakim.

Kuasa hukum PT MSU lalu menjawab dua Minggu lagi. Akhirnya, majelis hakim menunda sidang tersebut selama dua Minggu.

"Jadi, sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari tahun 2023. Sidang kita tutup," pungkas hakim.

Sementara itu, kuasa hukum 18 konsumen Meikarta Rudy Siahaan menanggapi penundaan tersebut.

"Makanya kita geli, kenapa? Karena ada beberapa dari yang digugat itu bukan anggota komunitas, itu satu. Satu lagi alamatnya (tergugat) tidak jelas, orangnya tinggal dimana, yang digugat dimana, kalau bicara hukum itu namanya error in persona," ujar Rudy di halaman PN Jakarta Barat, Selasa lalu.

Sementara itu, kuasa hukum PT MSU menolak menanggapi sidang perdana tersebut. "No comment ya, no comment," jawabnya singkat.

Daftar 18 konsumen Meikarta yang digugat PT MSU

Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Barat, berikut adalah 18 konsumen Meikarta yang menjadi tergugat dalam kasus ini:

1. Aep Mulyana;

2. Dhani Amtori;

3. Herdiansyah;

4. Slamet Waluyo;

5. Gerrits S.B.C. Udjung;

6. Natasha Yuwanita;

7. Suryadi;

8. Ho Kiun Liung;

9. Indriana Sembiring, S.E.;

10. Novalina Susilawati;

11. Zaenuri;

12. Alfredo Tambunan;

13. Sumini;

14. Komang Nourma Gustina;

15. Tri Cahyo Wibowo;

16. Wendy;

17. Keryn Janurizki;

18. Rosliani.

Salah satu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit dan menjadi tergugat, Indri, mengatakan tak habis pikir bisa dituntut oleh PT MSU.

Selain itu, dia adalah salah satu dari 18 konsumen Meikarta yang menjadi tergugat. "Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata dia pada awak media Selasa, 24 Januari 2023.

Indri melanjutkan, pihaknya hanya menuntut hak mereka. "Kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simpel," tutur Indri.

Baca juga: Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil OJK, Ditjen Pajak Hingga Menteri Investasi

Berita terkait

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

1 hari lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

7 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

10 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

12 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

13 hari lalu

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

16 hari lalu

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

17 hari lalu

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

19 hari lalu

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Israel dan Iran saling saling tuding dalam sidang darurat Dewan Kemanan PBB pada Ahad sebagai ancaman utama bagi perdamaian di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

29 hari lalu

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi

Baca Selengkapnya