Faisal Basri Sebut Perbedaan Harga CPO Penyebab Minyak Goreng Langka, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Minggu, 5 Februari 2023 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM Edi Wibowo menanggapi soal kritik ekonom senior Faisal Basri ihwal perbedaan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai penyebab minyak goreng langka.
Faisal Basri sebelumnya mengatakan harga CPO untuk biodiesel lebih tinggi dibandingkan untuk industri pangan, khususnya minyak goreng. Namun, Edi membantah hal tersebut.
Baca: Jokowi Akan Terbitkan PP untuk Dana SDM Desa, Budiman Sudjatmiko Beberkan Isinya
"Saya cuma bingung, dua harga CPO itu maksudnya gimana ya. Karena harga CPO yang digunakan biodiesel yang digunakan KPB (Kantor Pemasaran Bersama)," ujarnya dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Satya Bumi dan Sawit Watch pada Sabtu, 4 Januari 2023.
Menurut Edi, harga acuan tersebut digunakan di dalam negeri maupun luar negeri, untuk biodiesel maupun minyak goreng. Ia menjelaskan harga biodiesel lebih tinggi ketimbang minyak goreng karena biaya pengolahannya berbeda. "Jadi kalau harga CPO sih sebetulnya hanya satu, yang digunakan KPB," kata dia.
Adapun soal insentif yang diberikan kepada pengusaha sawit yang dicurigai membuat penjualan CPO ke industri minyak goreng menurun, Edi menjelaskan semuanya sudah sesuai Peraturan Presiden atau Perpres. Dia juga berdalih minyak goreng pun diberikan insentif dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berupa subsidi selisih harga.
Di sisi lain, Edi menilai pemberian insentif kepada pengusaha wajar lantaran dana tersebut berasal dari BPDPKS, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. Seperti diketahui, BPDPKS menghimpun dana dari potongan ekspor sawit. Sehingga, ujar Edi, sudah sesuai undang-undang yaitu 'dari sawit untuk sawit'.
Dia juga menyanggah pernyataan Faisal bahwa 75 persen insentif sawit dari BPDPKS hanya mengalir ke perusahaan-perusahaan besar. Menurut dia, pembagian insentif itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Sehingga, siapapun penjual CPO bisa mendapatkan insentif asalkan memenuhi syarat, termasuk petani.
Selanjutnya: Tolong ekonominya antara kajian dan kenyataan....