Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 3 Februari 2023 12:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, meninjau pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang dilakukan Pemerintah Jawa Timur. Salah satunya KIHT di Sumenep yang sedang dibangun dengan rencana luas lahan sekitar dua hektar.
“Dengan adanya KIHT ini, diharapkan akan memudahkan pengawasan. Sehingga dapat menekan produksi dan penjualan rokok ilegal serta menciptakan kondisi industri yang sehat,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baca: Kemenkes: Dana Hasil Rokok Sebagai Denda untuk Pelayanan Kesehatan
Menurut Askolani, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT. Salah satunya pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit dua ratus meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat berusaha.
Selain itu, kegiatan dalam menghasilkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh pengusaha pabrik yang berada dalam satu KIHT. “Juga, akan diberikan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai,” ucap dia.
Menurut dia, salah satu instrumen dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang ditransfer ke daerah adalah berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). “Melalui kebijakan tersebut, setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ke negara akan kembali lagi ke masyarakat,” kata dia.
Selanjutnya: alokasi DBH CHT diperuntukkan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ...
<!--more-->
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pembagian alokasi DBH CHT diperuntukkan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Rinciannya 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri.
“Serta 30 persen untuk pemberian bantuan, kemudian 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Salah satu wujud pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum ialah pembangunan KIHT,” tutur Askolani.
Selain di Sumenep, pembangunan KIHT juga direncanakan dilakukan di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sidoarjo.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini