Heboh Anggaran Kemiskinan Rp 500 T Bocor, Ini Rincian Biaya Perjalanan Dinas dan Rapat Pejabat Negara

Selasa, 31 Januari 2023 10:04 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar dana anggaran pengentasan kemiskinan sekitar Rp 500 triliun yang habis untuk rapat dan studi banding sontak menuai sorotan publik. Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam acara sosialisasi di Hotel Grand Sahid Jaya yang dikutip melalui akun YouTube, Sabtu, 28 Januari 2023.

Anas mengatakan program pengentasan kemiskinan tidak selaras dengan target prioritas. Adapun program tersebut tidak berdampak dan hanya menghabiskan anggaran dalam jumlah banyak di akhir tahun.

Baca: Kepala BPS Sebut Tata Kelola Data Kemiskinan Perlu Diperbarui

Ia merujuk program rapat-rapat pengentasan kemiskinan di hotel-hotel hingga hanya sebatas studi banding tanpa adanya kebijakan yang jelas.

Lantas, berapa sebenarnya biaya rapat dinas menurut aturan resmi pemerintah?

Apa itu perjalanan dinas?

Advertising
Advertising

Dilansir laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPB Kemenkeu), perjalanan dinas atau perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan dalam wilayah Republik Indonesia menuju luar tempat kedudukan untuk kepentingan negara. Perjalanan dinas (Perjadin) dibedakan atas dua jenis, yaitu:

1. Perjalanan dinas jabatan, yakni perjalanan dinas melampaui batas kota dari tempat domisili (kantor) ke lokasi yang dituju. Untuk melaksanakan tugas dan akan kembali ke tempat kedudukan semula.

2. Perjalanan dinas pindah merupakan perjalanan dari tempat kedudukan lama menuju lokasi baru sesuai surat keputusan pindah.

Aturan biaya rapat dan perjalanan dinas pejabat


Aturan biaya rapat dan perjalanan dinas pejabat tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan telah mengatur batas tertinggi dan estimasi biaya rapat dan perjalanan dinas.

1. Biaya Penginapan Perjalanan Dinas

Untuk biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, serta biaya rapat atau pertemuan di luar kantor menyesuaikan tingkatan jabatan dan provinsi masing-masing.

Adapun biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri tertinggi yakni pejabat Eselon 1 wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 8.720.000. Sedangkan yang terendah adalah pejabat Eselon 1 wilayah Bengkulu sebesar Rp 2.140.000.

2. Biaya Rapat di Luar Kantor

Biaya rapat/pertemuan di luar kantor tertinggi untuk menteri dan setingkat menteri menyesuaikan durasi waktu. Untuk halfday tertinggi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 742.000 dan terendah di Provinsi Riau sebesar Rp 319.000.

Sementara, fullday tertinggi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 993.000 dan terendah di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 502.000 dan fullboard tertinggi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.257.000 dan terendah di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 1.150.000

Selanjutnya: Pelaksanaan perjalanan dinas...

Berita terkait

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

2 jam lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

10 jam lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

11 jam lalu

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

4 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

4 hari lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

5 hari lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

5 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya