BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja untuk Difabel, Simak Penjelasannya

Sabtu, 28 Januari 2023 10:35 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sedang membuka lowongan kerja sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKNDP) hingga 29 Januari 2023.

Dilansir dari akun Instagram resminya @bpjs.ketenagakerjaan, lowongan yang dibuka ada tiga posisi, di antaranya Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria, Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan, serta Komite Kinerja dan Badan.

Baca: Holland Bakery Jadi Trending Topic di Twitter karena Diserbu Warga yang Berburu Diskon 45 Persen

"Registrasi online 24-29 Januari 2023," tulis postingan tersebut.

Dalam lowongan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kesempatan bagi penyandang difabel fisik untuk melamar.

Advertising
Advertising

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar:

• Warga negara Republik Indonesia
• Belum berulang tahun ke-60 pada saat pendaftaran
• Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan
• Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00
• Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan dan/atau hukum
• Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial
• Memiliki integritas yang baik
• Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif
• Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
• Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu
• Mampu bekerja menggunakan MS. Office
• Kriteria Difabel Fisik yang diperkenankan untuk mendaftar berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah dan bukan merupakan keterbatasan fungsi salah satu indra yang tidak mengurangi keterampilan mengoperasikan komputer

Status pekerjaannya, yakni Contract Based dengan penempatan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi yang berminat dengan lowongan ini dapat melamar melalui tautan resmi rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Hati-hati Penipuan! Panitia tidak memberikan pengumuman/informasi Lulus/Gugur melalui sms dan email. Seluruh proses Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah bekerja sama dengan penyelenggara perjalanan/travel agent tertentu untuk akomodasi peserta," tulisnya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca: Cerita Petani Food Estate Humbang Hasundutan: Terpaksa Tanam Bawang Putih, Gagal Panen, Hingga ...

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

2 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

3 hari lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya