Tak Hanya Digugat Rp 56,1 Miliar, Ternyata Ada Deretan Gugatan Lain dari PT MSU ke Konsumen Meikarta

Kamis, 26 Januari 2023 14:37 WIB

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah pengembang Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menggugat 18 konsumennya menuai banyak sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, MSU dalam gugatannya meminta ganti rugi sebesar Rp 56,1 miliar kepada para tergugat. Ternyata tak hanya itu, ada juga sederet gugatan lainnya yang ditujukan kepada konsumen.

Tempo menelusuri kembali gugatan yang dilayangkan oleh MSU dengan alasan para konsumen telah melakukan pencemaran nama baik. Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis, 26 Januari 2023 ditemukan gugatan MSU itu terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 26 Desember 2022.

Baca: Kasus Meikarta, DPR Akan Lakukan Ini: Panggil OJK hingga Bentuk Pansus

Dalam pokok perkara gugatan itu diketahui, PT MSU menggugat perdata 18 konsumen Meikarta itu untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian senilai Rp 56,1 miliar. Dengan rincian kerugian materiil akibat melawan perbuatan hukum senilai Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp 12 miliar.

Selain meminta ganti rugi sebesar Rp 56,1 miliar, MSU juga menyatakan konsumen telah melakukan perbuatan melawan hukum. Begitu bunyi daftar pokok perkara seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis, 26 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Selain itu, pengembang yang juga anak usaha dari PT Lippo Karawaci Tbk. ini juga meminta kepada konsumennya untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Tak cukup di sana, MSU juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan serta menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

MSU juga disebutkan ingin para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, yakni Kompas, Bisnis Indonesia, serta Suara Pembaruan. Konsumen juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduhan tidak benar.

Masih dalam pokok perkara yang diajukan, MSU meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan.

Selanjutnya: Gugatan itu dilayangkan MSU ...

<!--more-->

Gugatan itu dilayangkan MSU setelah konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan aksi demonstrasi ke DPR dan Bank Nobu. Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.

Penjelasan Meikarta

Akan tetapi, manajemen MSU menilai, para tergugat atau ke-18 konsumen Apartemen Meikarta justru telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Oleh karenanya, jalur hukum diambil perusahaan. "Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen MSU, dalam keterangan resminya.

Manajemen MSU mengaku, sebenarnya perusahaan akan meyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait kepastian serah terima unit Apartemen Meikarta. Akan tetapi, perseroan memutuskan untuk mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

"Kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum," ujar manajemen.

DPR angkat suara

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai PT MSU telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta. "Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari ini tidak dapat unitnya," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Januari 2023.

"Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang harus menanggung? ini kan zalim," kata Andre.

Bahkan, kata Andre, konsumen itu tidak bisa meminta kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit. "Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta, kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian," kata Andre.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil OJK, Ditjen Pajak Hingga Menteri Investasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

3 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

5 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

6 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

19 hari lalu

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

22 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

23 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

30 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya