4 Fakta di Balik Usulan Menteri Agama Soal Kenaikan Biaya Haji 2023 jadi Rp 69 Juta

Jumat, 20 Januari 2023 06:54 WIB

Jamaah calon haji melakukan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu 6 Juli 2022. Jutaan umat muslim berkumpul di Padang Arafah untuk mengikuti prosesi haji 1443 H/2022 M yang memasuki fase puncak pada Jumat (8/7). ANTARA FOTO/Handout/Saudi Press Agency

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang nanti akan dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah. Usul biaya haji ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Ia mengusulkan rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp 69 juta. "Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menteri Yaqut. "Formulasi ini juga telah melalui proses kajian."

Baca: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Bagaimana Rinciannya?

Adapun rerata biaya perjalanan ibadah haji tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta. Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp 514.888 ketimbang tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya haji yang dibebankan ke jemaah tersebut naik hampir dua kali lipat dari angka Rp 39,8 juta. Ongkos naik haji ini juga bertambah ketimbang tahun 208 hingga 2020 yang hanya mematok biaya Rp 35 juta.

Advertising
Advertising

Berikut ini deretan fakta tentang biaya haji 2023 yang diusulkan Menteri Agama tersebut.

1. Dua komponen pembentuk BPIH

BPIH diketahui mencakup komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jemaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji.

Pada tahun 2022 lalu, BPIH per jemaah sebesar Rp 98.379.021 atau sekitar Rp 98 juta. Nilai BPIH itu terdiri atas Bipih sebesar Rp 39.886.009 atau sebesar Rp 39 juta (40,54 persen) dibebankan ke jemaah dan Rp 58.493.012 atau sebesar Rp 58 juta (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji dibayarkan oleh pemerintah.

Sedangkan pada tahun 2023 ini, BPIH diusulkan sebesar Rp 98.893.909 per orang atau sebesar Rp 98 juta. Adapun nilai BPIH itu terdiri atas Bipih sebesar Rp 69.193.734 atau sebesar Rp 69 juta (70 persen) ditanggung oleh jemaah dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp 29.700.175 atau sebesar Rp 29 juta (30 persen) dibayar oleh pemerintah.

2. Hitungan pembebanan kepada jemaah dibalik

Secara umum, besar BPIH tahun 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda yakni di kisaran Rp 98 jutaan per jemaah. Yang berbeda adalah, rencana pemerintah membalikkan hitungan pembebanan kepada jemaah.

Pada tahun 2022, pemerintah menyubsidi biaya haji hingga 60 persen dan sisanya dibayarkan oleh jemaah. Sementara pada tahun 2023, komposisi biaya yang harus dibayar oleh jemaah sebesar 70 persen dan sisanya sebesar 30 persen ditanggung pemerintah.

Pemerintah hendak membalikkan hitungan pembebanan kepada jemaah haji pada tahun ini. Jadi rindiannya adalah Bipih Rp 69,19 juta atau 70 persen dibayarkan oleh jemaah, dan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Selanjutnya: Dalam penyusunan formulasi pembebanan...

<!--more-->

Dalam penyusunan formulasi pembebanan BPIH, kata Yaqut, pemerintah telah sebelumnya telah melakukan kajian yang mendalam. "Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang," tuturnya dalam keterangan tertulis.

3. Pembebanan Bipih menjaga prinsip istitha'ah

Lebih jauh Menteri Yaqut mengatakan, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah. Artinya, prinsip kondisi seseorang memiliki bekal secara finansial untuk melakukan ibadah haji, dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Dari Rp 69,19 juta yang dibebankan kepada jemaah nantinya, rinciannya adalah biaya penerbangan atau embarkasi Rp 33,98 juta," ujarnya. Biaya tersebut menjadi komponen yang paling besar.

Selain itu, kata Yaqut, biaya haji diperuntukkan untuk membayar akomodasi di Mekkah Rp 18,77 juta dan akomodasi Madinah Rp 5,6 juta. Selain itu, ada living cost sebesar Rp 4,08 juta, visa sebesar Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

4. Pertimbangan kurs dolar

Dalam penentuan BPIH, pemerintah juga mempertimbangkan nilai kurs dolar terhadap rupiah Rp 15.300, sedangkan riyal Rp 4.080.

Sebagai informasi, selain perubahan harga, jumlah kuota yang naik dua kali lipat menjadi 221.000 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang bersumber dari nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas ibadah haji khusus sebesar Rp 6,88 miliar.

Angka itu terdiri dari komponen perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Yaqut berharap usulan pemerintah itu bisa segera dibahas bersama antara Panitia Kerja BPIH DPR dan panja Kementerian Agama. Ia menargetkan penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang. "Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," kata Yaqut.

ANTARA

Baca juga: Tabungan Haji di Bank Syariah Indonesia Rp 10,1 Triliun, Naik 5,29 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

3 jam lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

17 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

1 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

1 hari lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

3 hari lalu

Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

Berikut saran pakar kesehatan agar tidak mengalami serangan panas dan dehidrasi selama menjalani ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

3 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

4 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

4 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya