RI Fokus Hilirisasi di 8 Sektor Prioritas, Bahlil Yakin Investasi Bisa Tembus USD 543,3 Miliar

Kamis, 19 Januari 2023 21:16 WIB

Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah berfokus pada penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi yang berorientasi pada energi dan industri hijau. Arah kebijakan hilirisasi itu pun tidak hanya untuk sumber daya nikel.

Sedikitnya, kata Bahlil, ada 8 sektor prioritas, yaitu mineral, batu bara, minyak bumi, gas alam, perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan dengan 21 komoditas.

Baca: Bentrok Karyawan PT GNI, Bahlil: Menimbulkan Persepsi Negatif Investasi Indonesia

“Kebijakan ini sudah berjalan dan direncanakan nilai investasinya akan mencapai US$ 545,3 milar hingga tahun 2025,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Januari 2023.

Bahlil mengklaim Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang fokus menjalankan proses nilai tambah di negara sendiri. Karena itu, dia mengundang investor untuk datang membawa teknologi, modal, dan sebagian pasar. “Kami ditugaskan Presiden untuk memberikan jaminan percepatan perizinan kepada investor,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Bahlil juga mengatakan bahwa perjuangan Indonesia dalam hilirisasi ini mendapatkan pertentangan luar biasa dari dunia. Namun, dia menegaskan bahwa hilirisasi ini adalah jalan tengah untuk Indonesia berubah dari negara berkembang menuju negara maju.

Hilirisasi, menurut Bahlil, tidak hanya untuk menguntungkan para pengusaha dan investor tapi juga berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM yang ada di daerah agar tumbuh bersama-sama.

Adapun pertentangan dunia terhadap upaya pemerintah melakukan hilirisasi adalah panel panel WTO di Despute Settlement Bodu (DSB) yang memutuskan kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia melanggar ketentuan.

Selanjutnya: Peraturan yang dinilai melanggar...

<!--more-->

Adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selanjutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Akan tetapi, Indonesia akhirnya resmi mengajukan banding. Banding pemerintah atas kasus sengketa dengan Uni Eropa itu telah disampaikan ke WTO pada Senin, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.

Baca juga: Bahlil : Target Hilirisasi Investasi US$ 545,3 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

10 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

22 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

2 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

3 hari lalu

Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

Jokowi menunjuk Bahlil menjadi Ketua Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke. Berikut struktur satgas beserta tugasnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

3 hari lalu

Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

5 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya