UU PPSK Atur Dana Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil saat Pensiun, Meninggal atau Catat Total

Senin, 16 Januari 2023 19:59 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan pembahasan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU PPSK. Omnibus law sektor keuangan itu diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis malam, 12 Januari 2023.

UU PPSK mengatur berbagai hal mengenai sektor keuangan, salah satunya adalah iuran jaminan hari tua (JHT). Aturan soal JHT termaktub dalam pasal 188, yang bunyinya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diubah.

Baca: UU PPSK, Buruh Tolak Pasal Uang Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Pensiun

Ketentuan pada pasal 36 diubah sehingga di ayat 1 bunyinya menjadi peserta jaminan hari tua merupakan peserta yang telah membayar iuran. “Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditempatkan ke dalam: a. akun utama; dan b. akun tambahan,” demikian bunyi ayat 2 seperti dikutip dari UU PPSK pada Senin, 16 Januari 2023.

Adapun di ayat 3, dijelaskan bahwa iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan. Sementara ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Advertising
Advertising

Sedangkan di ketentuan pasal 37 diubah menjadi ayat 1 yang menjelaskan besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan pada akun utama dan akun tambahan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2 ditambah hasil pengembangannya pada masing- masing akun.

Selanjutnya: peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat ...

<!--more-->

“Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,” bunyi pasal 27 ayat 2.

Di ayat 3 disebutkan dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 huruf b.

Pasal soal JHT itu ditolak para buruh. Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. “Pasal JHT seluruh netizen itu menolak, seluruh rakyat menolak, seluruh buruh menolak kalau uang JHT diambil saat pensiun. Uang JHT boleh diambil saat PHK,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar hybrid pada Ahad, 15 Januari 2023.

Said Iqbal menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan, di mana iuran JHT ditempatkan dalam dua akun yang berbeda yaitu akun utama dan akun tambahan. Aturan iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar dari iuran yang ada di akun tambahan.

“Saya dengar akun tambahan itu cuma 10 persen, akun utamanya nanti di PP-nya dibikin 90 persen. Sami mawon. Begitu PHK, uang JHT kita, tabungan-tabungan kita, apa urusan sama negara, ngambil uang kita, ditahan sampai pensiun?” ucap Said Iqbal. Isu soal PPSK itu juga sedang di bahas dalam Rakernas Partai Buruh.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

6 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

8 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

Hari Tua di Hunian Istimewa

14 Januari 2024

Hari Tua di Hunian Istimewa

Aneka panti mewah terus tumbuh memberikan pilihan bagi lansia untuk tinggal dan menikmati hari tua.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

30 Desember 2023

Begini Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile, peserta juga dapat mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Bakal Sekolahkan Anak Pekerja Korban Ledakan Tungku Smelter

27 Desember 2023

PT IMIP Sebut Bakal Sekolahkan Anak Pekerja Korban Ledakan Tungku Smelter

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan bakal membiayai sekolah anak pekerja yang meninggal dalam insiden ledakan tungku smelter.

Baca Selengkapnya

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

27 Desember 2023

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Berikut sejumlah cara yang bisa Anda lakukan untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengunduh aplikasi.

Baca Selengkapnya

Akademisi Unand Desak Pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi dalam RUU Perkoperasian

24 Desember 2023

Akademisi Unand Desak Pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi dalam RUU Perkoperasian

Fakultas Hukum Universitas Andalas menyoroti peran Lembaga Pengawas Koperasi (LPK) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian.

Baca Selengkapnya