Terpopuler Sepekan: Haji Amin Pamer Saldo Rp 500 T, Jokowi Hidupkan Outsourcing Lewat Perpu Cipta Kerja
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 15 Januari 2023 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita ekonomi dan bisnis terpopuler selama sepekan terakhir berawal dari beragam respons dari sejumlah pihak atas Haji Amin yang memamerkan saldo tabungan Rp 500 triliun.
Berikutnya ada berita tentang sistem outsourcing yang kembali dihidupkan Jokowi dan 10 kriteria pekerja yang dilarang di-PHK. Lalu ada soal Menteri Bahlil yang santai tanggapi penolakan Perpu Cipta Kerja dan syarat membuat Black Card Mandiri.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co sejak Senin, 9 Januari 2023 hingga Sabtu, 14 Januari 2023. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Heboh Haji Amin Pamer Saldo Tabungan Rp 500 Triliun, Ini Respons Bankir, Ekonom hingga PPATK
Seorang pria yang mengaku bernama Haji Amin viral di media sosial usai memamerkan saldo tabunganya senilai Rp 500 triliun. Bagaimana tanggapan ekonom, bankir, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
Seorang bankir yang dihubungi Tempo pada Kamis malam lalu menilai video itu adalah hoaks atau kabar palsu. "Itu hoaks, di IG (instagram) akun-akun gosip udah naik (diunggah) beberapa kali. Itu merupakan hoaks," kata bankir tersebut.
Kalaupun benar, menurut bankir tersebut, orang yang memiliki saldo tabungan dengan nilai fantastis itu tentu sudah pasti masuk radar PPATK.
Simak lebih jauh tentang PPATK di sini.
<!--more-->
2. Mengenal Sistem Kerja Outsourcing yang Dihidupkan Jokowi Lewat Perpu Cipta Kerja
Outsourcing merupakan istilah yang tidak asing dalam dunia kerja. Ada banyak perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing terhadap karyawan mereka melalui perantara penyalur kerja. Lantas, seperti apa sistem kerja outsourcing? Apa kelebihan dan kekurangannya?
Peraturan outsourcing (alih daya) diterbitkan sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada awalnya, seorang karyawan dengan status outsourcing dianggap bukan bagian dari perusahaan tempat ia bekerja.
Sebab, pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan outsourcing tidak berkaitan langsung dengan inti bisnis perusahaan. Di samping itu, outsourcing tidak memiliki jenjang karir di perusahaan tempatnya bekerja.
Simak lebih jauh tentang Outsourcing di sini.
3. Inilah 10 Kriteria Pekerja yang Tidak Boleh di-PHK Menurut Perpu Cipta Kerja
Ada sebanyak 10 kriteria pekerja yang tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf A sampai J.
“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 153 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dalam Perpu Cipta Kerja.
Lantas, apa saja 10 kriteria pekerja yang tidak boleh di-PHK menurut Perppu Cipta Kerja?
Simak lebih jauh tentang PHK di sini.
<!--more-->
4. Perpu Cipta Kerja Ditolak Banyak Pihak, Bahlil: Kalau Satu-Dua Masih Ngomel, Biarkan Saja
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menyebut Perpu Cipta Kerja diterbitkan untuk memperluas lapangan pekerjaan. Karena itu, dia tidak mau ambil pusing ihwal penolakan yang santer disuarakan sejumlah pihak.
“Kalau satu-dua masih ngomel-ngomel, ya biarkan saja. Kita akan menuju terus karena menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membangun ekonomi Indonesia baik, adalah tujuan pemerintah sekarang,” kata Bahlil dalam acara Economic Challenges yang ditayangkan di channel YouTube MetroTV pada Selasa malam, 10 Januari 2023.
Bahlil juga menyinggung UU Cipta Kerja—sebelum diganti dengan Perpu Cipta Kerja—yang menurutnya mendorong peningkatan capaian investasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari catatan Kementeriannya yang menunjukkan tren kenaikan investasi sejak 2019 hingga 2022. Yakni senilai Rp 809,6 triliun pada 2019 kemudian menjadi Rp 826,3 triliun pada 2020.
Simak lebih jauh tentang Perpu Cipta Kerja di sini.
5. Syarat dan Cara Membuat Black Card Mandiri Beserta Keuntungannya Bagi Nasabah
Black card adalah salah satu jenis kartu kredit yang bersifat eksklusif dan hanya dimiliki oleh kalangan tertentu. Karena sifatnya yang premium, banyak bank dalam negeri yang mengeluarkan kartu kredit jenis ini, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank Mandiri sendiri memiliki dua jenis kartu kredit berwarna hitam ini, yakni Mandiri Visa Platinum, Mandiri Visa Signature, dan Mandiri World Elite.
Mandiri Visa Platinum adalah jenis black card Mandiri yang memiliki limit mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 1 miliar. Untuk Mandiri Visa Signature, limit kartu kreditnya mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1 miliar.
Sedangkan, untuk black card Mandiri World Elite adalah kartu kredit level tertinggi yang dikeluarkan Mandiri untuk nasabah eksklusif yang memiliki total dana kelola lebih dari Rp 20 miliar. Sehingga, tidak semua orang dapat memiliki kartu jenis ini.
Simak lebih jauh tentang Black Card Mandiri di sini.