UU PPSK Sah Meski Banyak Catatan, Pengamat: Kunci Implementasi Ada di Peraturan Turunan

Sabtu, 14 Januari 2023 21:35 WIB

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mengesahkan perjanjian antara Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan, pengesahan; Prolegnas Perubahan RUU Prioritas tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU tahun 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ekonomi atau UU PPSK sudah disahkan meski dengan banyak catatan. Menurut pengamat, kunci implementasinya ada pada aturan turunan.

"Meski sudah sah jadi UU PPSK, tapi kunci implementasi ada pada peraturan teknis turunan, terutama aturan teknis OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan BI (Bank Indonesia)," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara pada Tempo lewat keterangan, Sabtu, 14 Januari 2023.

Bhima melanjutkan pengawasan terhadap aturan yang menjadi wewenang baru di LPS soal lembaga penjaminan asuransi harus dikawal oleh publik.

Begitu juga, kata dia, tambahan kewenangan baru OJK yang mengatur aset kripto, pasar karbon hingga bank emas (bullion bank) membutuhkan kesiapan infrastruktur sistem, pengawasan, dan SDM yang mumpuni.

Untuk diketahui, UU PPSK akan diturunkan menjadi peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan itu akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU PPSK diundangkan.

Advertising
Advertising

Hal ini ditanggapi Bhima. Menurutnya, belum tentu waktu dua tahun bisa menyelesaikan seluruh aturan itu.

"Belum tentu akan tuntas dalam waktu dua tahun. OJK butuh penambahan kapasitas institusi dan SDM yang cukup besar untuk tuntaskan seluruh aturan teknis. Bukan hanya soal cepat tidaknya aturan dirilis, tapi juga harus perhatikan kualitas," tuturnya.

Sebelumnya pada Kamis, 12 Januari 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU PPSK. Aturan ini pun resmi masuk ke dalam lembar negara.

Baca Juga: UU PPSK Resmi Berlaku, Masih Banyak Pasal yang Dikritik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

17 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

21 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

1 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya