Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU PPSK Resmi Berlaku, Masih Banyak Pasal yang Dikritik

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan pembahasan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan pembahasan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) atau dikenal Omnibus Law Keuangan resmi berlaku. Apa saja pasal-pasal di dalamnya yang menuai kritikan?

Baca juga : UU PPSK Sah, Begini Pro dan Kontranya

UU PPSK terdiri dari 27 bab, 11 bagian, dan 341 pasal. Beleid ini mengamandemen 17 Undang-Undang terkait sektor keuangan. Di dalam regulasi tersebut, ada beberapa pasal yang kontroversial.

Pertama, tentang kewenangan OJK untuk menyidik tindak pidana jasa keuangan. Kewenangan ini termaktub di bagian keempat yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU OJK diubah menjadi "Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini."

Kewenangan penyidikan diperjelas dengan pasal 48B ayat (1) yang berbunyi: Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan.

Baca juga : Jokowi Sahkan RUU PPSK Jadi UU, Sri Mulyani: Memajukan Kesejahteraan dengan Reformasi Sektor Keuangan

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” begitu bunyi Pasal 49 ayat (5) yang mendukung kewenangan tersebut. 

Pada ayat berikutnya dijelaskan, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Di pasal 49 ayat 5 ini akibatnya sangat fatal, merubah semua kewenangan kepolisian. Disebutkan di sini penyidikan atau tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Artinya apa? Penyidik OJK menjadi satu-satunya penyidik tunggal dalam bidang tindak pidana jasa keuangan," kata pengacara Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagramnya, Senin, 9 Januari 2023. 

Baca juga : UU PPSK Atur Wewenang OJK Sangat Luas, Ekonom: Pengawasan Tak Maksimal, Perlindungan Masyarakat Minim

Kedua, tentang bertambahnya sektor yang diawasi OJK. Salah satu sektor yang dilimpahkan ke OJK adalah kripto. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

d. Kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK Lainnya.

e. Kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.

f. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen.

g. Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

Sebelumnya, tugas pengaturan dan pengawasan OJK tidak sebanyak itu. Dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.

c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Saya khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.

Dia melanjutkan, OJK punya banyak wewenang untuk mengawasi soal aset kripto, padahal di saat yang sama ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Selain itu, OJK juga berwenang menangani soal bullion bank hingga bursa karbon. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

16 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

22 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

2 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com/Priscilla du Preez
Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

2 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

13 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

15 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

16 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

OJK imbau supaya anak muda menggunakan pinjol dan paylater secara tidak berlebihan. Hanya untuk kebutuhan mendesak.