Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undangan

Senin, 9 Januari 2023 07:58 WIB

Ilustrasi penolakan Perppu Cipta Kerja. Tempo/Muhammad Syauqi Amrulah

“Itu dijabarkan oleh kita di Buku Kitab Oligarki Omnibus UU Cipta Kerja, jadi namanya cipta kerja itu siapa yang dapat untung itu dari seluruh rangkaian proses itu sangat banyak,” ucap Isnur.

Dia pun mengingat lagi soal Satgas Omnibus Law yang dipimpin oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada 2020, Rosan Roeslani. Isnur mengatakan bahwa saat itu Sekretaris Jenderal Kementerian, Rektor, dan lain-lain itu dipimpin oleh pengusaha—di mana yang paling banyak terlibat dari pihak Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.

“Buruh dan akademisi ya dipinggiran saja, kan enggak terlibat,” kata Isnur.

Selain itu, di Kitab Oligarki Omnibus UU Cipta Kerja juga dipaparkan bahwa bagaimana kepentingan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dalam penyusunan aturan itu. “Dia punya bisnis apa? Dia namanya tertulis di perusahaan mana? Sehingga dia berkepentingan dengan lahirnya cipta kerja ini,” ujar dia.

Isnur pun mencontohkan, bagaimana agar royalti 0 persen bagi perusahaan batu bara yang melakukan peningkatan nilai. Kemudian dia mempertanyakan siapa saja di pemerintahan ini yang memiliki relasi kuat dengan orang-orang di dalam bisnis tambang batu bara. “Ya Pak Luhut misalnya saya ingin sebut, punya relasi sangat banyak dengan perusahan-perusahaan tambang,” tutur Isnur.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diumumkan Jumat, 30 Desember 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dipanggil oleh Jokowi untuk menyampaikan penetapan Perpu tersebut.

Menurut dia, Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani soal keputusan tersebut. “Pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009,” ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Airlangga merincikan berbagai pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu tersebut. Pertama, menurut dia, ada kebutuhan mendesak. Airlangga mengutarakan pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia yang tengah menghadapi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi.

Menurut Airlangga, sudah 30 negara berkembang kini menjadi pasien IMF. “Bahkan beberapa negara berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30. Jadi kondisi krisis ini untuk emerging development country sangat riil,” ucap Airlangga.

Dia pun menyinggung soal kondisi geopolitik, perang Ukraina-Rusia, dan konflik lainnya yang belum selesai. Menurut Ailangga, pemerintah Indonesia menghadapi dampak karena perang itu berimbas ke krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

“Putusan MK terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri,” tutur dia. “Mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari Undang-undang Cipta Kerja.”

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

3 jam lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Analis Perkirakan Harga Emas Terus Naik, Investor Diminta Tahan Dulu

3 hari lalu

Analis Perkirakan Harga Emas Terus Naik, Investor Diminta Tahan Dulu

Analis komoditas dan mata uang Lukman Leong mengatakan kenaikan harga emas Antam mengikuti tren harga emas dunia.

Baca Selengkapnya

Dokter Masih Mogok Kerja, Korea Selatan Izinkan Dokter Asing Berpraktik

4 hari lalu

Dokter Masih Mogok Kerja, Korea Selatan Izinkan Dokter Asing Berpraktik

Korea Selatan akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit, untuk mengatasi pemogokan massal dokter

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

6 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

6 hari lalu

Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

Startup manajemen restoran dan waralaba kuliner dalam negeri, Runchise, memperoleh pendanaan segar sebesar US$1 juta atau sekitar Rp 16 miliar.

Baca Selengkapnya

IPA Convex ke-48 Dihelat Pekan Depan, Ingin Menarik Kembali Investasi Migas ke Indonesia

7 hari lalu

IPA Convex ke-48 Dihelat Pekan Depan, Ingin Menarik Kembali Investasi Migas ke Indonesia

IPA Convex ke-48 bertema Gaining Momentum to Advice Sustainable Energy Security in Indonesia and The Region.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

8 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

9 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

12 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

12 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya