Mengenal Sistem Kerja Outsourcing yang Dihidupkan Jokowi Lewat Perpu Cipta Kerja

Senin, 9 Januari 2023 07:28 WIB

Para buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan kontrak karena dianggap merugikan kaum buruh. ANTARA/Lucky R.

TEMPO.CO, Jakarta - Outsourcing merupakan istilah yang tidak asing dalam dunia kerja. Ada banyak perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing terhadap karyawan mereka melalui perantara penyalur kerja. Lantas, seperti apa sistem kerja outsourcing? Apa kelebihan dan kekurangannya?

Peraturan outsourcing (alih daya) diterbitkan sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada awalnya, seorang karyawan dengan status outsourcing dianggap bukan bagian dari perusahaan tempat ia bekerja.

Baca: Outsourcing Dibatasi dalam Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021

Sebab, pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan outsourcing tidak berkaitan langsung dengan inti bisnis perusahaan. Di samping itu, outsourcing tidak memiliki jenjang karir di perusahaan tempatnya bekerja.

Pengertian Outsourcing


Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.

Advertising
Advertising

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Terpisah dari kegiatan utama pekerjaan baik manajemen maupun eksekusi lainnya.

- Dilaksanakan atas dasar perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi kerja.

- Pekerjaan berupa kegiatan penunjang.

- Tidak menghambat produksi dalam industri.

Jenis Outsourcing


Menurut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Berikut jenis pekerjaan outsourcing, di antaranya:

1. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service).

2. Jenis outsourcing selanjutnya ialah penyedia makanan bagi buruh (catering).

3. Tenaga pengamanan atau satpam (security).

4. Penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan.

5. Jasa penyedia angkutan atau transportasi bagi pekerja.

Namun, di era modern, jenis outsourcing berkembang kepada pekerjaan lainnya termasuk yang berorientasi pada teknologi, misalnya:

- Manufacturing outsourcing yang dikenal dengan sebutan jasa maklon. Sebuah brand tidak perlu direpotkan dengan faktor-faktor produksi seperti peralatan, pabrik, dan tenaga kerja. Jasa ini akan menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan suatu perusahaan.

- Professional outsourcing, artinya pengalihan pekerjaan kepada spesialisasi tertentu, contohnya akuntan, administrasi, sampai purchasing.

- Project outsourcing yang bertujuan menyelesaikan proyek atau program tentu, misalnya merombak website, membuat laporan, dan digital marketing.

- IT outsourcing untuk pengembangan teknologi informasi termasuk perangkat lunak dan perangkat keras.

Kelebihan Outsourcing


Memanfaatkan tenaga alih daya atau outsourcing menghadirkan sejumlah keuntungan bagi perusahaan, di antaranya:

1. Meminimalisir Biaya Rekrutmen Tenaga Kerja


Untuk melakukan proses seleksi penerimaan karyawan, sebuah perusahaan harus mengeluarkan anggaran tertentu. Mulai dari tes administrasi, wawancara, kesehatan (medical checkup), sampai pelatihan (training) pekerja baru.

Biaya yang perlu dialokasikan untuk serangkaian kegiatan tersebut tentunya tidak sedikit. Dengan menerapkan sistem outsourcing, perusahaan bisa meminta standar pekerja sesuai spesifikasi yang diinginkan.

2. Menopang Operasional Khusus


Menyerap tenaga kerja dari pihak ketiga dianggap bisa mengisi kekurangan karyawan dalam jumlah besar secara cepat. Apalagi jika perusahaan tersebut memerlukan pekerja terampil pada bidang-bidang tertentu.

Selanjutnya: 3. Perusahaan bisa konsentrasi pada...

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

23 menit lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

1 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

13 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

19 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya