Kalah Gugatan Nikel di WTO, Kemendag Singgung Target Waktu Kasus Rampung
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 6 Januari 2023 14:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal pengajuan banding usai kalah gugatan nikel di World Trade Organization (WTO). Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono juga mengatakan Indonesia sudah resmi mengajukan banding.
Namun, Djatmiko menuturkan hingga kini belum ada perkembangan terbaru lantaran Indonesia masuk ke dalam antrian yang cukup panjang. Alhasil, pemerintah belum bisa memastikan kapan permasalahan ini akan selesai.
“Tergantung di WTO nanti. Jadi kalau ada yang nanya soal waktu, hanya tuhan yang tahu ya, tidak ada seorang di dunia pun yang tahu” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Januari 2023.
Djatmiko memperkirakan tak akan ada kendala yang berarti dalam proses banding ini. Sebab, tuturnya, setiap negara mempunyai hak untuk menggugat dan mengajukan banding ke WTO.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengatakan Indonesia sudah resmi mengajukan banding ke WTO. Namun, ia meyakinkan RI tetap akan menghadapi tantangan apapun yang akan terjadi ke depannya.
Selanjutnya: Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan ...
<!--more-->
“Nggak apa-apa yaa, ya akan kita hadapi nanti ke depannya bakal seperti apa, sudah diajukan juga bandingnya” ujar Zulkifli.
Adapun banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO. Organisasi Perdagangan Dunia itu menolak pembelaan Indonesia terhadap gugatan nikel Uni Eropa.
Pemberitahuan banding tersebut diajukan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat. Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.
Sebelumnya, pembelaan awal lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional telah ditolak oleh badan pengatur perdagangan internasional tersebut.
Pada 30 November 2022 lalu, putusan panel telah lebih dahulu didistribusikan kepada anggota WTO lainnya. Setelah itu, putusan panel itu akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini