Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat SMS dan WhatsApp

Kamis, 5 Januari 2023 14:33 WIB

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang jarang menggunakan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan, mungkin masih bingung bagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan.

Terlebih, jika Anda lupa membayar iuran dalam jangka waktu tertentu. Sehingga, tanpa sadar Anda memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan Usai PPKM Berakhir, YLKI: Harus Ada Kepastian Hukum

Tak perlu khawatir, saat ini pengecekan tunggakan atau tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. Bahkan, Anda tak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan karena ada 5 cara cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui online. Mulai dari melalui aplikasi, situs resmi, hingga layanan e-commerce.

Untuk informasi lebih jelasnya, simak ulasan 5 cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di bawah ini.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan melalui SMS

Advertising
Advertising


Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang pertama dengan SMS. Berikut langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui SMS.

1. Buka aplikasi pesan di ponsel Anda dan buat pesan baru.

2. Ketik: TGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan Anda. Contoh: TAGIHAN 0123456789.

3. Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400.

4. Tunggu balasan yang berisi nomor kartu BPJS Kesehatan serta jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Chika


Untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan, Anda juga bisa menggunakan layanan WhatsApp Chika. Ini adalah suatu layanan yang memungkinkan peserta mengetahui informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan melalui chat admin di kontak 0811-8750-400. Adapun caranya adalah sebagai berikut.

1. Kirim pesan dengan isi apa saja ke Chika.

2. Chika akan membalas dengan memberikan informasi nomor layanan.

3. Balas dengan kirimkan angka ‘2’ untuk cek tagihan iuran.

4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Anda.

5. Masukkan tanggal lahir Anda sesuai format yang diminta.

6. Chika akan memberikan rincian mengenai jumlah tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan lewat Aplikasi JKN


Selain dengan SMS dan WhatsApp, cara cek tunggakan BPJS Kesehatan bisa dengan sejumlah cara lain seperti lewat aplikasi JKN. e-Commerce, maupun website resmi.

Berikut cara mengecek tunggakan melalui aplikasi JKN.

1. Unduh aplikasi JKN di Playstore atau Appstore.

2. Masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi akun kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dengan mengisi nomor identitas, password, dan kode captcha untuk verifikasi.

3. Pilih menu ‘Tagihan’.

4. Pilih opsi ‘Premi’. Sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah tunggakan BPJS Kesehatan yang harus Anda lunasi.

Cek Tunggakan BPJS Kesehatan melalui e-Commerce


Saat ini, banyak aplikasi e-commerce yang dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Aplikasi tersebut antara lain adalah Shopee dan Tokopedia. Tak hanya itu, melalui e-commerce ini juga Anda dapat mengecek jumlah tunggakan yang harus dibayar. Adapun cara cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui Tokopedia adalah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi Tokopedia.

2. Pilih menu ‘Top Up dan Tagihan’.

3. Pilih BPJS.

4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda.

5. Klik ‘Cek Tagihan’. Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan Anda pun akan ditampilkan oleh sistem.

Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Website BPJS Kesehatan


Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang terakhir adalah dengan mengakses situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut caranya:

1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.co.id.

2. Pilih menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’.

3. Lengkapi data yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha pada gambar.

4. Klik menu ‘Cek’ dan data tunggakan iuran BPJS Kesehatan Anda pun akan keluar.

RADEN PUTRI

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, BPJS Kesehatan Akan Cover Biaya Pasien Covid-19

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

6 jam lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

8 jam lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

4 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

6 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

6 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

6 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

7 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya