TEMPO.CO, Jakarta - Biaya perawatan dan pengobatan Pasien Covid-19 rencananya ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah harus memberikan kepastian hukum soal kebijakan tersebut.
Kepala Bidang dan Hukum YLKI Rio Priambodo menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 59 Tahun 2016, sebenarnya Covid-19 tidak masuk dalam daftar infeksi dan juga penyakit yang dicover BPJS.
"Namun, di poin terakhir sebenarnya ada satu klausul, ada suatu pasal, ada suatu ayat yang menyatakan bahwa ada penyakit emerging tertentu yang baru, ternyata di bawahnya lagi penyakit tersebut harus diatur oleh ketetapan menteri. Oleh sebab itu, saya mendukung wacana tersebut oleh BPJS," kata Rio Priambodo pada Tempo.co, Senin, 2 Januari 2023.
Dia berharap pemberlakuan kebijakan tersebut diberi payung hukum agar memberikan kepastian bagi konsumen. "Sehingga nanti tidak menjadi simpang siur di lapangan apakah ini dicover atau tidak," sambung Rio, sapaannya.
Ia melanjutkan, selama ini Covid-19 dicover oleh negara. Namun, lanjut dia, PPKM kan sudah berhenti tapi bagaimana jika ada orang yang terkena Covid-19?
Selanjutnya: nasib yang tidak punya BPJS Kesehatan tapi terkena Covid-19 ...