Mengenal Apa itu Cukai Rokok

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 28 Desember 2022 00:19 WIB

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang

TEMPO.CO, Jakarta -Pada 4 November 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun 2023 dan 2024. Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Selain itu, tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) dinaikkan sebesar 15 persen dan hasi produk tembakau lainnya (HPTL) naik sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

Mengenal Cukai Rokok

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, disebutkan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memilikki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam UU tersebut, ada empat sifat atau karakteristik suatu barang dapat dikenakan cukai, antara lain:

1. barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi,

2. barang-barang yang distribusinya harus diawasi,

3. barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup,

Advertising
Advertising

4. sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan keadilan di masyarakat.

Dengan merujuk karakteristik atau sifat tersebut, dapat dilihat bahwa hasil tembakau merupakan salah satu barang yang memenuhi syarat untuk dikenakan cukai.

Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa cukai hasil tembakau merupakan cukai rokok, tetapi UU tersebut tidak menjeaskan definisi tentang apa yang dimaksud dengan cukai rokok.

Walau begitu, dalam UU Nomor 39 Tahun 2009, disebutkan bahwa yang termasuk hasil tembakau adalah sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Subjek dan Objek Cukai Rokok

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, menyebutkan bahwa cukai harus dilunasi oleh produsen atau importir. Berangkat dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek dari cukai rokok adalah produsen atau importir rokok. Namun, dalam praktiknya produsen atau importir dapat membebankan cukai tersebut kepada konsumen akhir.

Adapun yang dimaksud dengan objek cukai rokok adalah hasil-hasil tembakau yang meliputi beragam jenis, seperti sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : 3 Fakta di Balik Larangan Penjualan Rokok Batangan

Berita terkait

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 Maret 2024

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

9 Maret 2024

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Baca Selengkapnya

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan

Baca Selengkapnya

Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya