Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Fakta di Balik Larangan Penjualan Rokok Batangan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Larangan penjualan rokok batangan dipastikan mulai berlaku pada 2023. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Kepastian terkait PP tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Fakta-fakta Larangan Penjualan Rokok Batangan

1. Alasan kesehatan menjadi fokus utama

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan dengan fokus utama berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

"Itu juga untuk menjaga kesehatan masyarakat, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca : Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan: Menjaga Kesehatan Masyarakat

2. Akan merevisi PP yang sudah ada

Dalam Kepres Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam peraturan yang baru akan diatur tujuh hal, salah satu isinya melarang penjualan rokok batangan.

Pokok materi PP yang akan diubah:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik alias rokok elektrik.

3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakan dan penindakan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

3. Masyarakat pertanyakan pengawasan

Berkaitan dengan larangan tersebut, beberapa kalangan warga mempertanyakan bagaimana sistem dan mekanisme pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Kalau saya pribadi menilai ini merupakan kebijakan yang lucu. Karena bagaimana pemerintah mau mengawasi setiap pembelian di masyarakat. Aturan tidak akan berjalan dengan semestinya kalau tidak ada pengawasan," kata Heri kepada Tempo.

Berbanding terbalik dengan Heri, Iqbal, seorang karyawan swasta, menyatakan bahwa dia setuju dengan kebijakan larangan penjualan rokok batangan. Iqbal melihat bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi anak-anak di bawah umur untuk membeli rokok.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang Mulai Tahun Depan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

36 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

47 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

47 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Efek Fatal Vape pada Anak-anak

31 Januari 2024

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
Efek Fatal Vape pada Anak-anak

Kebanyakan pakar sependapat mengisap vape tak jauh berbeda bahayanya dengan rokok biasa, termasuk dampaknya pada anak-anak.


Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

29 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Siapa Bilang Rokok Elektrik Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan?

Masih saja ada anggapan, rokok elektrik dianggap lebih aman. Ternyata juga berbahaya, Berikut pendapat para ahli.


Pajak Rokok Elektrik Berlaku Tahun Ini, YLKI: Sesat Pikir yang Menolak

25 Januari 2024

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Pajak Rokok Elektrik Berlaku Tahun Ini, YLKI: Sesat Pikir yang Menolak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung penerapan pajak dan cukai pada rokok elektrik. Apa alasannya?


Saat Asap Rokok Jadi Polusi No. 1 di Rumah

12 Januari 2024

Dilarang Merokok
Saat Asap Rokok Jadi Polusi No. 1 di Rumah

Bukan asap dari dapur, polusi terbesar di rumah adalah asap rokok. SImak penjelasan pakar berikut agar paham bahayanya.


Haechan NCT Merokok di Dalam Ruangan, SM Entertainment Rilis Permintaan Maaf

11 Januari 2024

Haechan NCT. Foto: Instagram/@nct_dream
Haechan NCT Merokok di Dalam Ruangan, SM Entertainment Rilis Permintaan Maaf

Setelah videonya menghisap rokok elektrik di studio viral, Haechan NCT mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.


Dokter Paru Ingatkan Persepsi Keliru soal Rokok Elektrik

10 Januari 2024

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Dokter Paru Ingatkan Persepsi Keliru soal Rokok Elektrik

Masih ada kesalahan persepsi masyarakat soal rokok elektrik. Mereka berpikir nikotinnya lebih rendah dan bisa dipakai untuk terapi berhenti merokok.