Tiket Kereta untuk Periode Natal dan Tahun Baru Terjual 916 Ribu, Dirut KAI: Masih Tersedia Banyak
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 22 Desember 2022 11:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI baru menjual 916 ribu tiket kereta dari total sekitar 5,6 juta tiket yang disediakan untuk periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru kali ini. Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengimbau para penumpang membuat rencana perjalanan dengan baik karena tiket kereta masih banyak tersedia.
“Ketersediaan tiket kereta masih banyak. Nanti kita jalankan masa angkutan Nataru dengan tetap jalankan prokes. Kita jalankan angkutan Nataru yang selamat, aman, dan sehat,” ujar Didiek kepada wartawan di Stasiun Gambir, Kamis,22 Desember 2022.
Baca: H-3 Natal, Puluhan Truk Padati Pelabuhan Merak
Adapun PT KAI menetapkan masa angkutan Nataru mulai 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Untuk mengawal periode ini, Didiek mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah kesiapan. Mulai dari ramp check di seluruh Daop hingga pengecekan situasi lapangan pada 5 hingga 7 Desember 2022.
Kemudian ihwal prokes, PT KAI melakukan penyesuaian menyul terbitnya SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan dan kereta lokal yang berlaku mulai 19 Desember 2022:
Syarat naik kereta jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2.Usia 13 sampai 17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
<!--more-->
3. Usia 6 sampai 12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, danl booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kemenhub: Stop Proyek Enggak Mungkin Bisa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.