Rekam Jejak Taufik Hendra Kusuma, Direktur Airnav yang Jadi Tersangka Korupsi Waskita

Jumat, 16 Desember 2022 10:48 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Taufik Hendra Kusuma ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Pernah menjabat sebagai Direktur di Waskita, dia kini menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko AirNav Indonesia.

Sekretaris Perusahaan AirNav Rosedi mengatakan perseroan akan memberikan bantuan hukum terhadap Taufik. "Sesuai peraturan BUMN," kata Rosedi saat dihubungi pada Jumat, 16 Desember 2022.

Taufik pun telah dinon-aktifkan sementara dari jabatannya di AirNav. Kebijakan itu berlaku sampai ada keputusan dari Kejaksaan Agung.

Adapun Taufik menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajeman Risiko Airnav Indonesia sejak 31 Agustus 2022. Taufik mengemban tugas ini setelah Menteri BUMN memberi amanah melalui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : SK-186/MBU/08/2022.

Airnav Indonesia bukan karier pertamanya di perusahaan pelat merah. Awal karier Taufik dimulai di bidang keuangan dan manajemen sejak 1997. Saat itu dia menjabat sebagai auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hingga tahun 2005. Kemudian, Taufik menjadi Direktur dan Senior Management di grup usaha Radiant Group (investasi, perminyakan, rumah sakit dan EPC) periode 2005-2014.

Advertising
Advertising

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Waskita, Direktur Keuangan AirNav Dinonaktifkan Sementara

Mentas dari Radiant Group, Taufik melanjutkan kariernya dengan menjadi direktur anak perusahaan konstrukri dan property di PT Hutama Karya. Dia menjabat selama tiga tahun alias sejak 2014 hingga 2017. Setelah itu, dia menjabat sebagai Direktur dan Group Head di grup usaha Ooredoo Group/PT Indosat Tbk periode 2017-2020. Karier Taufik berlanjut di PT Waskita Karya. Dia menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode 2020-2022, sebelum akhirnya hijrah ke Airnav Indonesia.

Ihwal pendidikan, Taufik menempuh studi sarjananya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Dia mengambil program studi Sains Terapan Akuntansi. Setelah itu, dia mengambil S2 Program MBA jurusan Manajemen Keuangan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Master In Laws di Leeds Beckett University. Sementara itu, pendidikan S3 dia tempuh di program studi Islamic Economics and Finance di Universitas Trisakti dan MIHE, Inggris. Selain itu, Taufik juga mengambil program DBA Strategic Management di Prague University of Economics and Business, Ceko.

Kini, Taufik tersandung kasus dan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Desember 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan dan Komisaris PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejakaan Agung Kuntadi menyebut Taufik dan Haris—bersama tersangka sebelumnya, Bambang Rianto—secara melawan hukum bersama-sama menyejutui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah digunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ujar Kuntadi, Kamis, 14 Desember 2022, dikutip dari Antara.

Sementara itu, tersangka Nizam selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan cover pekerja fiktif yang selanjutnya dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini (1 5 Desember) sampai 3 Januari 2023,” ujar Kuntadi.

ANTARA

Baca juga: Waskita Karya Bukukan Kontrak Baru hingga Oktober Rp 13,38 T, Ada Gedung Pemerintah di IKN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

3 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

11 jam lalu

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya