Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat kerja tersebut membahas proyeksi kebutuhan batubara sebagai Energi Primer untuk pembangkit listrik milik PLN dan IPP sampai tahun 2028 serta upaya Kementerian ESDM menjadi ketersediaan pasokan batubara tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebagai tindak lanjut dari penetapan ini, kata Hendra, telah dilakukan pembahasan kerja sama Antam UBPN Konawe Utara dengan Polda Sultra untuk pengamanan kegiatan penambangan nikel Antam Konawe Utara.
"Dengan kerja sama ini diharapkan pihak Polda Sultra dapat mengamankan Antam UBPN Konawe Utara sebagai aset negara dan sebagai Obyek Vital Nasional," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM Sumartono, mengatakan terkait pengamanan OVN, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Advertising
Advertising
Selain itu juga Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM Nomor 270 ini.
Dengan adanya Kepmen ESDM No.270 ini, maka kewajiban Kementerian ESDM adalah melakukan sosialisasi kepada badan usaha yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, agar dapat dipahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai OVN.