Jokowi Setuju Suntikan Modal untuk Pendirian Perseroan Pertambangan

Minggu, 11 Desember 2022 17:33 WIB

Presiden Indonesia Joko Widodo saat menyampaikan sambutannya pada pertemuan tahunan bank sentral Indonesia dengan para pemangku kepentingan keuangannya di Jakarta, 30 November 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menyetujui penambahan modal negara atau PMN untuk pendirian perseroan pertambangan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseoran (Persero) di Bidang Pertambangan.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada Kamis, 8 Desember 2022. “Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding,” berikut bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut.

Baca: Kronologi Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto

PP Nomor 47 ini juga menyebutkan bahwa negara menyuntik modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara para PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Adapun PMN yang diberikan ialah 15,6 miliar saham seri B untuk PT Aneka Tambang Tbk; 4,8 miliar saham seri B pada PT Timah Tbk; 7,9 miliar saham seri B pada PT Bukit Asam. Kemudian 13,08 juta saham seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan 21.300 saham seri B pada PT Freeport Indonesia.

Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertising
Advertising

“Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium, berubah menjadi perseoran terbatas yang tunduk sepenuhnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar peraturan tersebut.

Status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dinyatakan tidak berlaku. Persero menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia.

Baca juga: Deretan Orang Terkaya RI Terafiliasi Bisnis Batu Bara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

51 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya