Sebut KUHP Tak Ganggu Turis Asing, Sandiaga: RI Hormati Hak Privat Tamu, Karpet Merah Kita Gelar
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 10 Desember 2022 11:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak akan mempengaruhi wisatawan asing. Sandiaga mengatakan pariwisata di Indonesia harus aman dan menyenangkan.
"Indonesia negara yg menghormati hak privat tamu. Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ucapnya saat ditemui di kedai Kopi Jonny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Karena itu, kementeriannya akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan. Dia juga akan bekerja sama dengan para penasehat hukum. Ia meminta para pegiat hukum menyampaikan pada wisatawan bahwa pasal-pasal dalam KUHP ihwal hubungan intim di luar pernikahan maupun minuman beralkohol tak akan mengganggu pengalaman mereka selama melancong ke Tanah Air.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga akan mensosialisasikan soal karpet merah bagi wisatawan asing ini kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka aman dan nyaman. "Dan kami sangat welcome. Itu bisa kita antisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu," kata dia.
Sandiaga Uno menepis kabar terjadinya penurunan jumlah wisatawan asing ke Indonesia akibat pasal moralitas tersebut. Dia mengklaim per hari ini, kunjungan wisatawan mancanegara meningkat secara tajam.
Menurutnya sekarang adalah momentum kebangkitan pariwisata sehingga pemerintah akan terus mendorong investasi dan mengejar target penciptaan lapangan kerja sebanyak 1,1 juta lapangan kerja di sektor ini.
Selanjutnya: Sandiaga Kirim Tim Kemenparekraf ke Australia
<!--more-->
Langkah pertama yang ia lakukan adalah langsung menerjunkan tim di ke negara asal wisatawan utama Indonesia, yaitu Australia. Per Jumat malam, 9 Desember 2022, ia mencatat tidak ada pembatalan kunjungan yang signifikan. Bandara di Jakarta dan Bali pun mencatat adanya peningkatan wisatawan mancanegara yang datang.
Sebelumnya, pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022. Pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut.
Pemerintah Australia kini mewanti-wanti agar wisatawan asal Benua Kangguru itu berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
Menanggapi hal itu, Sandiaga berencana akan segera menemui Duta Besar Australia. Dia akan meyakinkan pemerintah, wisatawan, maupun para investor bahwa pasal moralitas dalam KUHP tak akan menghambat keperluan mereka di Indonesia.
"Ini langkah kita, dan kami akan jamin, kegiatan wisata, investasi mereka di sektor parekraf akan kami lindungi," katanya.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini