KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

Jumat, 9 Desember 2022 16:44 WIB

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan karena dianggap masih mengandung banyak pasal yang bermasalah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan imbas ekonomi pasca-disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak hanya membuat iklim investasi goncang. Namun, KUHP yang baru bakal memperburuk dampak resesi global 2023.

"Akan memperburuk (dampak resesi global 2023). Komitmen investasi kemarin yang sempat dihasilkan dari KTT G20 bisa terancam batal atau hanya sekadar komitmen karena KUHP ini," ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Desember 2022.

Padahal, Bhima menuturkan, kontribusi investasi mencapai 30 persenan terhadap produk domestik bruto atau PDB. Bahkan menurut dia, masalah yang akan jadi hambatan utama tahun depan untuk investasi bukan lagi tahun politik, tapi KUHP.

Baca: Investor Asing Lari karena Pasal Seks di Luar Nikah KUHP? Ini Bantahan Pemerintah

"Jadi kalau investasi mau masuk ya KUHP harus dibatalkan," tutur Bhima.

Advertising
Advertising

Bhima menyoroti salah satu pasal dalam KUHP, yakni kohabitasi atau perzinahan (melarang seks di luar nikah). Menurut dia, pasal tersebut bisa mengancam kunjungan wisatawan asing, khususnya di bisnis perhotelan--tak terkecuali tempat wisata. “Seharusnya KUHP lebih sensitif mengatur ini.”

Bhima melanjutkan, jika pasal di KUHP tersebut dipaksanakan berlaku, wisatawan, terutama yang datang dari negara barat, mulai Eropa, Amerika Serikat, hingga Australia, akan terganggu. Sebab, klausul itu dianggap mencampuri urusan privat.

Selain itu, KUHP disahkan di tengah masa transisi pasca-pandemi Covid-19, saat gelombang wisatawan asing mulai masuk ke Indonesia. Bhima pun menyayangkan KUHP ini justru tidak mendukung kebangkitan bisnis pariwisata internasional ke Indonesia.

Imbas itu sudah tampak dari banyaknya wisatawan asing yang membatalkan kedatangannya ke Tanah Air. “Jadi ini serius untuk investasi di sektor wisata. Pengembangan kawasan wisata, apalagi pemerintah mau mendorong medical tourism itu bisa terganggu rencananya,” tutur Bhima.

Lebih dari itu, Bhima menambahkan, dampaknya akan besar. Dia mengkhawatirkan investasi yang masuk ke Indonesia berkualitas rendah atau dari negara otoritarian. "Investasi yang berkualitas turun dari negara maju, yang masuknya banyak yang lebih ke enggak peduli lingkungan dan HAM gitu, karena di negara otoritarian memang nilainya begitu," ucap Bhima.

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.

KUHP baru bakal resmi berlaku tiga tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Baca juga: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Pelaku Industri Lobi Sandiaga

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

15 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

22 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

30 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

38 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

38 hari lalu

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

38 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya