Setelah Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, OJK Lakukan Ini untuk Melindungi Pemegang Polis

Selasa, 6 Desember 2022 07:06 WIB

Wanaartha Life. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah lanjutan setelah mencabut izin usaha PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. OJK memerintahkan pemegang saham menggelar rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Selain itu, OJK melakukan penilaian kembali terhadap Wanaartha Life. OJK juga mendorong adanya tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

“Kami juga melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali perusahaan Wanaartha beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konverensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.

Baca juga: OJK Sebut Ada 1.631 Pengaduan dan 76 Laporan Konsumen dari Kasus Wanaartha Life

Alasan OJK Cabut Izin Wanaartha

Advertising
Advertising

OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life alias WAL pada Senin, 5 Desember 2022. Ogi mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi risk based capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.

Selama ini, Ogi melanjutkan, OJK telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan terhadap Wanaartha Life. Tindakan itu mulai perintah penghentian pemasaran produk sejenis saving plan pada Oktober 2018 serta peringatan pertama hingga ketiga sejak 4 Agustus 2022 sampai 26 Juni 2022.

Hingga pada akhirnya izin usaha dicabut pada 5 Desember 2022. Alasannya, sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan asuransi ini tidak memenuhi kewajibannya.

“Kami juga melakukan tindakan pengawasan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha,” ucap Ogi.

Ogi berujar, penyidik OJK telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life. OJK pun berkoordinasi dengan penyidik Direktirat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri –yang kemudian telah ditetapkan tujuh orang tersangka.

Baca juga: OJK Sebut Ada 1.631 Pengaduan dan 76 Laporan Konsumen dari Kasus Wanaartha Life

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

1 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya