Harga Patokan Ekspor Pertambangan Desember 2022 Cenderung Turun, Ini Rinciannya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 1 Desember 2022 09:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tren harga komoditas pertambangan secara global pada kuartal terakhir tahun ini cenderung turun. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menyebutkan harga sebagian besar komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode Desember 2022 masih terus mengalami penurunan karena turunnya permintaan ekspor.
"Tren perkembangan harga komoditas pertambangan global cenderung menurun pada kuartal ini karena permintaan dunia yang tidak sebesar kuartal-kuartal awal," ujar Didi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 November 2022.
Baca: Jokowi Cerita Semua Pemimpin Negara G20 Khawatirkan Resesi: Rambutnya Tambah Putih
Perkembangan ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode Desember 2022. Kemendag pun menetapkan HPE periode Desember 2022 dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, pada 28 November 2022.
Adapun beberapa komoditas mengalami kenaikan harga karena mulai adanya peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia, khususnya di tengah permintaan global produk pertambangan yang trennya terus menurun pada kuartal terakhir tahun ini.
Komoditas yang mulai mengalami peningkatan harga, di antaranya konsentrat tembaga, konsentrat mangan, konsentrat timbal, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Sedangkan komoditas yang masih mengalami penurunan harga antara lain konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil.
Sementara untuk pellet konsentrat pasir besi, menurut Didi, harganya masih tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya.
Adapun produk pertambangan yang mengalami peningkatan harga rata–rata pada periode Desember 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar US$ 2.953,66 per WE atau naik sebesar 2,87 persen. Sedangkan komoditas konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) harga rata-ratanya US$ 218,51 per WE atau naik sebesar 1,02 persen.
Kemudian untuk konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) harga rata-ratanya sebesar US$ 835,64 per WE atau naik sebesar 4,52 persen. Lalu komoditas bauksit yang telah dilakukan pencucian atau washed bauxite (Al2O3 ≥ 42 persen) harga rata-ratanya sebesar US$ 30,82 per WE atau naik sebesar 2,63 persen.
Selanjutnya: Sedangkan produk pertambangan yang masih...
<!--more-->
Sedangkan produk pertambangan yang masih mengalami penurunan harga, yaitu konsentrat besi seperti hematit dan magnetit (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar US$ 74,40 per WE atau turun sebesar 8,63 persen. Lalu konsentrat besi laterit, yakni gutit, hematit, magnetit dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 38,02/WE atau turun sebesar 8,63 persen.
Komoditas konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) harga rata-ratanya kini turun menjadi US$ 820,50 per WE atau turun sebesar 5,98 persen. Kemudian konsentrat pasir besi, yakni lamela magnetit-ilmenit (Fe ≥ 56 persen) harga rata-ratanya sebesar US3 44,43 per WE atau turun sebesar 8,63 persen.
Sedangkan konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata US$ 440,00 per WE atau turun sebesar 1,93 persen. Terakhir konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata US$ 1.331,85 per WE atau turun sebesar 1,61 persen.
Sementara itu, komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) harganya tak berubah dari periode sebelumnya yakni rata-rata US$ 117,98 per WE.
Didi mengatakan penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2022 ini telah melalui masukan atau usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis yang mengurus komoditas pertambangan.
Perhitungan harga patokan ekspor ini dilakukan berdasarkan data perkembangan harga yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
Kemendag pun menetapkan Harga Patokan Ekspor setelah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Aturan HPE pertambangan tercantum pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Desember 2022.
Baca juga: Pastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tidak Berubah, Kemendag: Informasi Lain Hoaks
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.